HUKRIM  

Sukatmin – GAPOKTAN – Gunakan Cabang Olahraga Bela Diri – Lepaskan Jerat Pidana

Caption: Photo Baidowi Saat Memberikan Keterangan

Lampung Utara – Mengunakan salah satu cabang olahraga bela diri oknum – oknum perampok E – Alokasi pupuk bersubsidi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Seperti dalih Sukatmin Ketua GAPOKTAN Desa Talang Jembatan , salah satu terduga pelaku, yang mengakui membenarkan telah mengambil E-Alokasi pupuk bersubsidi a.n Baidowi dengan dalih memiliki surat kuasa dari Baidowi.

Janggal rasanya , bilamana surat kuasa itu benar adanya , yang kini menjadi alat bela diri Sukatmin untuk lepas dari jerat pidana , dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan.

Berdasarkan dalam pengakuannya Baidowi kepada tim investigasi LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara sebelumnya.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan : Beberkan Oknum Kejaksaan Terima Uang 100jt Aliran Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa

“Baidowi tidak pernah tau menjadi anggota kelompok tani dan tidak pernah tau selaku penerima manfaat Pupuk Bersubsidi sejak tahun 2018-2023.

Setelah permasalahan tersebut , masuk di dalam proses hukum , di Polres Lampung Utara , atas dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi yang di laporkan oleh LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara.

Sukatmin , sangat percaya diri , memenuhi panggilan dan menghadap penyidik Unit TIPIDTER Sat – Res Krim Polres Lampung Utara,Senin 9 Oktober 2023.

“Sukatmin mengakui pengambilan Pupuk Bersubsidi a.n Baidowi , ia memiliki surat kuasa dari Baidowi.

Menyikapi keterangan tersebut Koordinator Investigasi LSM DPC LP3K-RI Jhon Rhozen angkat bicara dan bila benar Sukatmin ada surat kuasa dari Baidowi, otomatis Baidowi sudah menggali lubang kubur untuk dirinya sendiri , katanya , Senin 13/10/2023.

BACA JUGA:  Disinyalir Oknum TNI-AL Lampung Utara Comot Tanah Warga "Ahli Waris Pasang Bukti Kepemilikan

Lanjut Jhon Rhozen setelah mendapatkan informasi tersebut , dirinya sudah berkali – kali mencoba menemui Sdr Baidowi ,untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran surat kuasa tersebut.

Namun sayang tutur Jhon Rhozen, Baidowi seakan – akan menghindar dan tidak ingin di temui, bila ini nantinya terbukti itu benar adanya surat kuasa Baidowi ke Sukatmin untuk proses pengambilan E-Alokasi Pupuk Bersubsidi di maksud.

Maka saya sendiri yang akan melaporkan Baidowi di Polres Lampung Utara , dalam dugaan tindak pidana , memberi informasi palsu , yang telah berdampak pada hukum dan menyesatkan,tukas Jhon Rhozen.

BACA JUGA:  "Wow" Diduga Terlibat Oknum Perangkat Desa " Penyimpangan / Pupuk Bersubsidi Di Desa Talang Jembatan

Penulis : (Tim / Red)

× Chat Redaksi