HUKRIM  

Siswa Kelas VI SDN IV Bukit Kemuning Terancam Tidak Bisa Ikuti UN ” Ibu Korban Meminta Keadilan

Berita Hukum Keriminal Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur: Caption Ilustrasi Pemukulan

Kotabumi || Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya atas peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak murid siswa kelas VI. Yang telah dilakukan UT seorang oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara,sekira dua bulan yang lalu dan telah memasuki tahap penyidikan Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara.

Korban “MKA” 12 siswa kelas VI terancam tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) dan terancam putus sekolah ,akibat dari dampak ” Traumatik Korban ” Atas kejadian dugaan tindak pidana kekerasan yang telah didapati korban MKA 12.”Akunya orang tua korban pada media saat kembali di jumpai, hari Minggu (12/2/2023).

Novitasari ibu dari “MKA” dengan linangan air mata , sudah mencoba merayu MKA 12 agar anak MKA mau masuk sekolah lagi di SDN IV Bukit Kemuning.

BACA JUGA:  Kabel Listrik Jenis Tembaga Di Gardu Induk"Digondol Maling

Tetapi MKA tidak ingin lagi sekolah di SDN IV Bukit Kemuning,maunya MKA sekolah di tempat lain atau di pindahkan dari SDN IV Bukit Kemuning.

Dengan alasan MKA takut dengan oknum – oknum guru yang juga ikut serta pada saat itu memarahi MKA pada peristiwa kejadian UT oknum Kepala Sekolahnya melakukan tamparan kepadanya.” Keluh ibu korban.

Oleh sebab itu Novitasari ibu dari korban sangat berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya, untuk mengobati Traumatik anak saya , sehingga anak saya bisa pulih dari rasa ketakutannya , yang telah di derita MKA .” Tandas Novitasari.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan : Beberkan Oknum Kejaksaan Terima Uang 100jt Aliran Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa

Mengutip dari laman konsul hukum apapun alasan dari oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning,bahwa perbuatannya pada peristiwa kejadian hanya refleks bukanlah unsur sengaja ,merupakan pengakuannya yang syah dimata hukum bahwa perbuatan itu benar terjadi.

Dijelaskan dalam laman konsul hukum atas
peristiwa tersebut tergolong Penganiayaan Anak dengan kata lain tindakannya oknum Kepala Sekolah yang telah menampar tiga kali bagian dari anak tersebut.

Meskipun sampai tidak melukai maka hal tersebut sudah merupakan suatu perbuatan penganiayaan , dengan mengingat korban penganiayaan tersebut anak yang masih di bawah umur, maka Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Pasal 80 ayat (1)”Setiap orang yang melanggar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(Red).

× Chat Redaksi