BERITA  

Mencari Keadilan Dahlia-62 “Dari Asahan”Hingga Sampai Di-Istana Negara

Sumatera Utara||Mencari keadilan hingga sampai ke Istana Negara seorang bernama Dahlia 62 lahir di Medan 20 Januari 1960.

Warga masyarakat dari Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang IV Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara.

Yang di duga menjadi korban ketidakadilan oleh oknum mafia tanah dan kreditur Bank Danamon di daerah setempat .” Katanya saat menghubungi media,30 Agustus 2022.

Menurut Dahlia dari pasca kejadian yang masih sedang saya hadapi.

Saya bermohon dan meminta perlindungan negara.

Keadilan hukum atas hak milik saya yang di lelang kreditur Bank Danamon secara Non Prosedural.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Utara & Ketua Tim PKK - Menerima Anugrah Penghargaan MKK Dari BKKBN RI

Adapun hak milik saya yang telah di lelang kreditur Bank Danamon.

Berupa bangunan rumah dan tanah, seluas 4.400 M3 .” Ujar Dahlia.

Kronologis di sampaikan Dahlia pada awal mula saya menjadi debitur Bank Danamon.

Saya mengajukan permodalan usaha melalui kredit Bank.

Dengan anggunan berupa satu sartifikat tanah dan bangunan rumah seluas 4.400 M3.

Selanjutnya permohonan modal di penuhi
oleh kreditur Bank Danamon dengan nilai modal 80 juta

Sehingga saya tidak mengetahui di dalam hitungan Bank jumlah kredit saya sebesar 140 juta.

Sejalan dengan waktu dalam perhitungan akhir kredit saya tersisa 72 juta.

BACA JUGA:  Turnamen Kejurkab PBSI Bupati Cup Lampung Utara Tingkat Usia Dini Dan Remaja Tahun 2023.

Lalu dari nilai kredit 72 juta , saya kembali melakukan transaksi pembayaran tiga kali angsuran.

Dalam masa tenggang waktu yang telah di berikan kreditur Bank Danamon kepada saya.

Maka di simpulkan dalam hitungan kredit saya pada Bank Danamon.

Hanya tersisa sejumlah 36 juta” Nah itulah pak ceritanya .” jelas Dahlia.

Kemudian Dahlia menguraikan kembali atas kejadian yang menimpanya.

Saya di laporkan oleh oknum mafia tanah di Polsek Simpang IV.

Hingga sampai pada proses persidangan dan saya di penjara selama tiga bulan oleh Kejaksaan.

Namun pada akhir dalam fakta sidang putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Kediaman Ibu Ermi Purwati " Ibu Dari Tiga Anak Dikunjungi Camat & Kepala Puskesmas Cempaka

Alhamdulillah saya di nyatakan hakim pada saat itu tidak bersalah.

Dari permasalahan inilah saya datang ke Istana Negara.

Mengantarkan berkas laporan pengaduan atas kejadian yang sedang dan telah saya hadapi.”Tukasnya.

Hingga berita ini di terbitkan kreditur Bank Danamon di daerah setempat belum dapat di konfirmasi.”(Red).

× Chat Redaksi