Saling Tuding Dugaan Pungli : Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning & Kadis Pendidikan

Caption : Konfirmasi Wartawan Media Ini Dengan Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning (Sumber Photo Tim Media).

Lampung Utara || Menindaklanjuti terkait pemberitaan sebelumnya dugaan sinonim penarikan sejumlah uang dengan siswa/wi di SDN 2 Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Sebesar 45 ribu hingga sampai 60 rb untuk penebusan Lis seragam Lampung hal ini di anggap oleh segenap orang tua/ wali murid sangat memberatkan ,” 10/2022.

Faktanya dari keberatan orang tua murid itu tidak mengurangi niatan Kepala UPTD SDN 2 Bukit Kemuning Hj.Romlah dan Komite.

Tetap melancarkan niat sinonim penarikan uang dengan peserta didik,yang terindikasi bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Kemudian Permendikbud No 75 Th 2016 tentang Komite dan Permendikbud No 50 Th 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Dikdik.

BACA JUGA:  Meningkatkan Kemitraan " LP3K-RI " Bersama Dengan Penyelenggara Pendidikan

Namun kilahnya Hj.Romlah sinonim dalam penarikan sejumlah uang dengan peserta didik tersebut berdasarkan keputusan hasil musyawarah dengan orang tua murid,” kata Romlah, 27/10/2022.

Lanjut Romlah sinonim penarikan uang itu pula didasari dari Instruksi Perintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara.

Romlah pun menepis hal tersebut bukan pungutan liar karena dasarnya sangat jelas ada surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Hi.Mat Soleh ,” tepisnya


Photo:Ketua Komite SDN 2 Bukit Kemuning & Mantan Ketua Bawaslu Lampung Utara.

Ditempat yang sama Zainal Bahtiar selaku Ketua Komite , dan pula selaku mantan Ketua Panwaslu Lampung Utara.

Senada menyampaikan hal serupa bahwa sinonim penarikan uang tersebut bukan merupakan pungutan liar tapi mempunyai dasar atas perintah Dinas Pendidikan dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Hi.Mat Soleh.

Namun kembali menurut Zainal Bahtiar ini perlu di konfirmasi kembali atas surat dari Kepala Dinas Pendidikan, menanggapi dari pernyataan Kadisdik Lampung Utara pada berita sebelumnya,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung-Irjen Pol Helmi Santika-Mengadakan Silaturahmi Tatap Muka Di "YKB" Kotabumi

Photo : Hi.Mat Soleh Kadisdikbud Lampung Utara.

Dari beberapa argumentasi yang seakan – akan menyudutkan Hi.Mat Soleh Kepala Dinas Pendidikan dalam pernyataan Kepala UPTD dan Komite SDN 2 Bukit Kemuning.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Hi.Mat Soleh menanggapi dan angkat bicara, bahwa apa yang telah di sampaikan ke dua oknum tersebut tidak benar.

Menurut Hi.Mat Soleh yang secara tegas menjawab di dalam konfirmasi wartawan mengatakan,dirinya tidak pernah membuat perintah.

Tidak pernah untuk menganjurkan Kepala sekolah memungut uang atau menjualkan barang Lis Lampung.

Karena satuan pendidikan dasar telah di biaya oleh dana BOS semua pasalitas dari pendidikan gratis.

Sangat jelas pernyataan itu bohong alias Hoax dan Fitnah ,” ungkap Hi. Mat Soleh pada saat di temui tim Redaksi di ruangan kerjanya secara terpisah.

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara pimpin upacara di sekolah sekaligus buka MPLS SMA-SMK

Hi.Mat Soleh Kadisdikbud menambahkan bahwa , benar ada himbauan surat untuk yang dapat dan mampu bagi peserta didik.

Untuk mengenakan pakaian seragam yang ciri khas kearifan lokal budaya Lampung bagi yang mampu tidak di paksakan.

Tidak pula di anjurkan memungut uang di dalam bentuk apapun kepada peserta didik yang memberatkan orang tua / wali murid dengan sendirinya,” tukas Mat Soleh.(Tim/Red).

× Chat Redaksi