Kejari – Lampung Utara – Berikan Penyuluhan Hukum Di Rumah Restoratif Justice – Di Taman Wisata Way Tebabeng

Lampung Utara – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhamad Farid Rumdana S.H., M.H , di dampingi Kasi Intel, Guntoro, Jajang Saptodie SH., M.H., Kasi Pidum Heri Suryanto, S.H., M.H. Memberikan edukasi penyuluhan hukum, terhadap masyarakat dan pencegahannya.

Penyuluhan hukum tersebut bertepatan di Rumah Restoratif Justice ( Nuwo Damai ) taman wisata Way Tebabeng Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, Kamis (7/3/24).

Turut hadir di kegiatan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Camat Blambangan Pagar Andraini Salim, Kepala Desa Jagang Suwandi, Ketua POKDARWIS Oktab Wirawan, Bhabinkamtibmas Aipda Sepriono, Babinsa Peltu Ginting Jainul dan masyarakat selaku tamu undangan.

BACA JUGA:  Meskipun Dilarang SDN 1 Sinar Ogan Nekat Pungut Uang 200rb Dengan Orang Tua Murid

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhamad Farid Rumdana. Bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini, langkah pendekatan represif dengan masyarakat.

“Di dalam pengertiannya , memberikan hal pemahaman berkaitan bahayanya narkotika
dan tindak pidana , akibat kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, dengan substansi tiga faktor hukum tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:  Prof.Dr.dr.Asep Sukohar .,M.Kes. Calon Rektor Unila Kader Nahdhatul Ulama (NU) Terbaik

“Masyarakat diharapkannya dapat menjaga dan memahami aspek hukum, selanjutnya masyarakat pun di minta olehnya berperan serta, agar tidaklah terjadi sesuatu tindak pidana terhadap masyarakat sebagaimana di maksud pada penyuluhan hukum pada hari ini ,” kata M.Farid Rumdana.

Lebih lanjut menurut , Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Farid Rumdana katakan, kegiatan penyuluhan – penyuluhan hukum seperti ini, akan terus di tingkatkan.

“Agar terus memberikan dan menciptakan rasa kesadaran masyarakat. Agar kiranya masyarakat tidaklah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang di maksud ,” tandasnya (Red).

× Chat Redaksi