Lampung Utara-Nampaknya di dalam pelaksanaan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lampung Utara belum berlaku.
Pasalnya masih banyak oknum Kepala Desa yang di duga telah menabrak peraturan tersebut.
Seperti Kepala Desa Surakarta yang di duga memberhentikan Perangkat Desanya secara sepihak,namun belum ada tindakan serius.
Terkait dengan hal tersebut Kausar Ketua DPC LI-BAPAN Lampung Utara angkat bicara.
Dalam pandangan yuridis Kausar apa yang telah di lakukan Kepala Desa Surakarta berarti tidak memahami dan patuhi Permendagri nomor 67 tahun 2017.” Katanya, Jum’at 17 Juni 2022.
Lanjut Kausar, kita lihat Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ini bahwa dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab.
Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri selanjutnya ketiga karena diberhentikan terjerat hukum pidana.
Masih menurut Kausar atas dugaan pemberhentian Perangkat Desa yang di berhentikan Non Prosedural oleh Kepala Desa Surakarta.
Saya selaku Ketua DPC LI -BAPAN Lampung Utara siap untuk mengawal permasalahan saudara Dicki , warga desa Surakarta sampai mendapatkan kepastian dalam hukum ,” tandasnya.
Sampaikan berita ini di terbitkan Kepala Desa Surakarta belum dapat di Konfirmasi .(Yandi)