HUKRIM  

Ungkap Kasus Tipu – Gelap Polres Pesawaran – Pelaku Diamankan Di Jawa Timur

Caption : Pers Rilis Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran

Pesawaran-Satuan Reserse Kriminal (Sat- Rekrim) Polres Pesawaran Ungkap perkara
kasus dugaan tipu – gelap yang dilakukan terduga Shiela Dean Mareta Pasha.Pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur dan di duga ada tersangka lain yang terlibat, Rabu (16/08/2023).

Dalam keterangan Modus Operandi ( MO ) di ungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy dan didampingi Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin.

Bahwa pelaku sempat kabur melarikan diri ke daerah Jawa Timur , lalu pihaknya yang bekerjasama dengan petugas kepolisian Satreskrim Polres Jember , pelaku berhasil di amankan saat di perjalanan yang hendak ke Banyuwangi,” ungkap Kapolres.

Kemudian sambung Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husein,barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit smartphone, buku rekening beberapa kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan uang tunai sejumlah Rp.900 ribu rupiah dan 30 paket produk kecantikan diduga milik korban, kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp.917 juta rupiah.

BACA JUGA:  Usai Sudah Pengejaran Terhadap DPO An Radi & Temannya

Selain itu AKP Supriyanto Husin juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, dan akan terus menulusuri apabila ada tersangka lain yang terlibat. “suami tersangka yang sempat ikut kabur tidak mengetahui bahwa tersangka ini melakukan penipuan, namun untuk apakah penampung dibawah harga akan terlibat atau tidak akan kita dalami masalah ini lebih lanjut ,” beber Kasat Reskrim AKP Supriyanto.

Menurut pengakuan Shiela sebagai tersangka, ia menjual produk tersebut dibawah harga yang semestinya yaitu senilai Rp.150 ribu rupiah per paket di beberapa outlet kecantikan, yaitu Kota Metro sebanyak 400 paket dengan harga Rp.60 juta, Lampung Timur 800 dengan harga Rp.120 juta, Peringsewu 425 Paket dengan Rp.63 juta 750 ribu rupiah.

BACA JUGA:  Tim Satgas Anti Begal Berhasil Ringkus DPO Curas

Kemudian Pahoman 100 paket dengan harga Rp.15 juta,Jatimulyo 100 Paket dengan harga Rp.15 juta.Sedangkan harga yang semestinya untuk reseller adalah Rp.240 ribu per paket dan dilarang untuk di jual dibawah harga.

Dengan hasil tersebut, tersangka mengakui hasil modus operandi tipu gelap di habiskan untuk gaya hidup,membeli barang mewah seperti smartphone bermerk perhiasan dan gitar dengan harga tinggi.

Ditempat yang sama Apriyana Amelia selaku korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Pesawaran Lampung dan Polres Jember yang telah mengungkap kasus penipuan yang menimpanya.

Kembali bersama dengan AKBP Maya Heny Hitijahubessy , Ia-red menghimbau kepada masyarakat terutama kaum wanita untuk berhati – hati memilih produk kecantikan dan harus dipastikan produk tersebut legal atau ilegal,” tandasnya (***)

× Chat Redaksi