Penerbitan Izin RTRW PT. SBP : Sekdakab Lampung Utara Mendapat Somasi LSM-KP3

Caption : Photo Ketum LSM KP3 Nasril Subandi

Oplus_131072

Lampung Utara-Investasi dan pembagunan Rencana Tata Ruang “RTRW” di Kabupaten Lampung Utara memang sangat diperlukan dan dibutuhkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan diharapkan dapat mengangkat perekonomian masyarakat.

Namun tentunya di harapkan pihak swasta dan Pemerintah Daerah selaku pemberi izin pembangunan RTRW di Kabupaten/Kota di Lampung Utara dapat melihat manfaatnya dari rencana pembangunan RTRW tersebut.

Selanjutnya harus dapat mentaati regulasi ketentuan peraturan yang berlaku ,” ungkap Nasril Subandi selaku Ketua Umum Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan (KP3). Senin, (5/8/2024).

Menurut Nasril Subandi di beberapa waktu lalu persoalan RTRW yang di berikan pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara kepada PT. Sinar Baturusa Prima berlokasi di desa talang jembatan kecamatan abung kunang, sempat menjadi pembahasan khusus oleh Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara.

BACA JUGA:  Proyek PUPR " SPAM-JP " Disinyalir Mangkrak " LSM LP3K-RI Minta APH Dalami Pemberitaan Ini

Dengan keputusan pembahasan persoalan izin rencana tata ruang wilayah “RTRW” PT. Sinar Baturusa Prima oleh pihak Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara tersebut.

Meminta seluruh pelaksanaan kegiatan PT. Sinar Baturusa Prima (SBP) untuk dapat di hentikan sementara, sebelum syarat-syarat perizinan memenuhi uji kelayakan operasi.

Tetapi faktanya kegiatan PT Sinar Baturusa Prima masih berjalan tak ada penghentian kegiatan,” tutur Nasril.

Adanya suatu indikasi perbuatan melawan hukum baik secara hukum perdata maupun pidana pelanggaran undang-undang, maka LSM KP3 telah melayangkan surat kepada Sekdakab Lampung Utara dengan surat No: 01 /Si/DPP/LSM-KPPP/LPG/VII/2024 yang di tandatangani oleh Ketua 1. KP3. Ivin Aidyan Firnandez, S.H.,M.H.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Timur : Diduga Lakukan Malpraktek APBD Tahun 2022

“Meminta seluruh pertanggungjawabannya atas perizinan yang di terbitkan, terindikasi melanggar ” Undang-Undang No : 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang dan/atau PERDA Lampung Utara No : 4 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kab. Lampung Utara 2014 – 2023 ,” beber Nasril.

Hal tersebut pula ditambahkan Nasril, soal indikasi perbuatan melawan hukum dalam konteks perizinan “RTRW’ tersebut di dalam Pasal 71 – 72 – 73 – 74 – UU/26/2017 akibat perbuatan seseorang atau kelompok dapat menimbulkan tindak pidana atas perizinan tersebut,” tandas Nasril.

BACA JUGA:  Adakan Aksi Solidaritas Tambal Jalan Berlobang FORKOPIMCAM Abung Selatan

Sementara berita ini diterbitkan Sekdakab Lampung Utara belum sempat atau dapat di konfirmasi, (Redaksi).

× Chat Redaksi