BERITA  

Oknum Kepala Desa Kubu Hitu – Sungkai Barat – Di Laporkan Ke Polisi

Caption : Photo Tim Kuasa Yusron Usai Melaporkan Oknum Kades Kubu Hitu

Lampung Utara || H.Yusron (62) seorang sopir pengantar batu , warga desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat.” Akhirnya melaporkan Sahroni oknum Kepala Desa Kubu Hitu ke polisi.

Laporan Yusron ke Polisi lantaran dirinya merasa mendapat ancaman dari oknum Kepala Desa nya sendiri.

Dimana pengancaman tersebut, mengenai uang damai sebesar 120 juta rupiah yang di minta oleh Sahroni pada H. Yusron lantaran sebelumnya juga H. Yusron diduga telah di tuduh melakukan pengancaman.

Atas persoalan itu, warga desa Kubu Hitu di dampingi pengacaranya dari tim kantor hukum CAS & Partners , Dr. Suwardi, S.H., M.H.,CM., CPCLE telah melaporkan perkara yang di maksud ke Polres Lampung Utara. Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Presiden RI - Tandatangani PP No 47/ 2024 Tentang Penghapusan Hutang Atau Kredit Macet

Dr. Suwardi berharap, atas laporkan dari pihaknya dalam perkara dengan registrasi Nomor: STTLP /B/540/XI/2024/SPKT/ Polres Lampung Utara / Polda Lampung. Dapat berjalan dengan baik.

Pada hari ini, kami mendampingi klien kami guna melaporkan oknum kepala desa Kubu Hitu. Karena klien kami ini yang terindikasi di ancam dengan permintaan uang damai oleh si oknum kades tersebut yang mana klien kami ini terganggu pada kesehatannya.

Alhamdulillah laporan kami telah di terima, dan klien kami telah menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Kami berharap atas laporan ini, pihak penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan” kata Dr. Suwardi mewakili tim kuasa hukum CAS & Partners yang lain, dalam wawancaranya di polres Lampung Utara, usai melakukan laporan pada perkara yang di maksud.

BACA JUGA:  Pegi Setiawan Profesi Kuli Bangunan Mencari Keadilan

Sebelumnya di beritakan awal mula kejadian, H. Yusron di minta pihak desa untuk mengantarkan batu sejumlah 7 rit mobil dengan nilai 10 Juta rupiah guna membangun jalan, yang belakangan pembayaran tersebut belum dapat di bayar oleh pihak desa.

Saat di tagih oleh H. Yusron, kepala desa berdalih, kemudian memesan kembali 10 rit batu dengan nilai 14 juta rupiah, dan Sahroni meminta H. Yusron untuk datang kerumahnya mengambil pembayaran saat dana desa (DD) telah di cairkan, namun saat waktunya tiba kepala desa juga tidak mau membayar dengan alasan uang pembayaran telah habis di habiskan oleh TPK desa, lantaran itulah terjadi adu mulut antara keduanya. (TIM)

× Chat Redaksi