Lampung Utara – Nampaknya Kepala Desa Kubu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara “Sahroni” sedang menjadi perhatian Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi ( Sat – Reskrim – Tipidkor ) Polres Lampung Utara.
Pasalnya oknum Kepala Desa Kubu Hitu di maksud mendapat surat undangan resmi dari Unit Reskrim Tipidkor Polres Lampung Utara. Dalam rangka mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan.
“Berkaitan dengan pengelolaan , tanggung jawab Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) di Desa setempat. Sumber dana APBN/APBD. Yang di lontarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT-RI)
Panggilan terhadap Sahroni oknum Kepala Desa Kubu Hitu tercatat pada Nomor : B / 170 / X / Res.3.1/ 2024 – Prihal : Meminta Keterangan dan Dokumen, yang berkaitan dengan proses kegiatan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Berita sebelumnya” Sahroni oknum Kepala Desa Kubu Hitu terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum atau membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara di dalam pengelolaan APBDes, terhitung dari semenjak oknum kades tersebut menjabat.
Sebagaimana di ketahui Kepala Desa Kubu Hitu Sahroni, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Bilamana terdapat ada dugaan penyimpangan-penyimpangan soal realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun – tahun anggaran yang sebelumnya.
Sampai berita ini di terbitkan oknum Kepala Desa Kubu Hitu Sahroni belum berhasil di konfirmasi,- (Tim/Red).