Lampung Timur || Berdatangan spekulasi publik menyoroti Bupati Lampung Timur Dawam Suhardjo di masa ke pemimpinnya.
Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) .” Di duga tidak sejalan dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Sehingga dalam spekulasi publik di duga Bupati Lampung Timur Dawam Suhardjo.
Terindikasi melakukan perbuatan bagian dari salah satu bentuk “Malpraktek” di dalam pelaksanaan pengelolaan APBD.
Lalu mengarah dengan perbuatan patut di duga melanggar hukum di sebut Korupsi, Kolusi,Nepotisme (KKN) secara berjamaah.
Hak tersebut di ungkapkan Drs . Mukaram Senjaya koordinator Gerakan Masyarakat Independen Lampung Timur(GMI Lamtim).
Di dalam kesempatan pertemuan GMI di lantai 6 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI ,di ruangan pemeriksaan khusus (RIksus) di Jakarta, pada 3 Oktober 2022.
Menurut Mukaram koordinator GMI pada kesempatan tersebut , atas kehadirannya dan bersama beberapa rekan aktivis LSM.
Menyampaikan laporan pengaduan dengan Irjen Kemendagri dan meminta agar dapat menonaktifkan Bupati Lampung Timur.
” Yang menurut pandangan Mukaram dan aktivis LSM lainnya,Bupati Lampung Timur Dawam Suhardjo.
Telah menciderai UU No : 23 Tahun 2014 yang termuat pada Pasal 76 ayat 1 pada huruf (b , d , e dan g).
Oleh sebab itu dari data fakta yang telah di miliki , sangat kami yakini Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Sesuai dengan data fakta , salahsatunya pelaksanaan APBD Lampung Timur ” 2,3 Triliun.
Kami duga tidak terarah pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah , berpotensi mengarah dengan perbuatan melanggar hukum ,” beber Mukaram.
Dengan demikian kami selaku aktivis yang tergabung di GMI Lampung Timur meminta Bupati Lampung Timur Dawam Suhardjo di “Nonaktifkan” dari jabatannya.
Lanjut Mukaram dalam kesempatan yang masih sama.Kami juga melaporkan dugaan adik kandung Bupati Dawam Rahardjo.
“Yang di duga mengatur pembagian proyek APBD.
Selanjutnya masalah pembayaran SILTAP / Gajih perangkat Desa yang belum terbayar oleh Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu pula terindikasi anggaran fiktif dalam tafsiran lebih kurang 5 Milyar pada bagian Kesra.
Serta anggaran di kegiatan pembangunan sarana prasarana produksi pertanian dan ketahanan pangan.
Hal ini tentunya sebagai langkah awal Irjen Kemendagri dan KPK RI untuk mengawali penelisikan dugaan pada penyalahgunaan jabatan Bupati Lampung Timur.
Kami juga sangat mengapreasi baik pihak KPK-RI maupun pihak Irjen Kemendagri yang telah menerima laporan pengaduan kami GMI,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mukaram menegaskan dalam waktu dekat kami (GMI-Red) Lamtim akan melakukan Aksi damai.
Di depan Gedung Merah Putih KPK-RI dan di depan gedung Irjen Kemendagri dan selanjutnya di depan gedung PPATK.
Aksi damai bertujuan sebagai dukungan moral ke pihak pihak terkait,” tandasnya.
Sampai berita ini kembali di terbitkan tidak satupun pejabat maupun Bupati Lampung Timur yang dapat di konfirmasi terkait hal pemberitaan ini . (Red).