HUKRIM  

Oknum Kepala UPTD SDN IV Bukit Kemuning Dilaporkan Ke Wilayah Hukum Polres Lampung Utara

Kabar Dunia Pendidikan : Dugaan Kekerasan Kepada Anak : Photo Korban Saat Diwawancarai Media

Lampung Utara | | Lagi kekerasan anak di lingkungan sekolah terjadi,seorang oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning , Kabupaten Lampung Utara.

Inisial UI,tega tampar peserta didik,siswa kelas VI yang bernama Muhammad Kepin sebanyak tiga kali.

Kejadian sekira pukul 11.00 WIB pada hari Senin 28 Nov 2022 di depan ruangan kelas.

Dari peristiwa kejadian tersebut orang tua murid bersama pihak kuasa mendampingi korban melaporkan kejadian yang di alami oleh Muhammad Kepin Alparuq di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Laporan di maksud tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 3313/B/XI/2022 Polda Lampung/ SPKT-RES -LU tanggal 29 Nov 2022 . Atas Perbuatan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Perkara Kades Kubu Hitu - Pakar Hukum UMKO - Sebut Ada Sanksi Berat Bila Saksi Beri Keterangan Palsu

Kronologis peristiwa kejadian Muhammad Kepin Alparuq hendak membuang sampah tampa disengaja menginjak kaki tamannya.

Lalu Muhammad Kepin Alparuq menaiki rak sepatu,melihat temannya yang kakinya di injak tampa sengaja.

Tiba-tiba Kepala Sekolah berkata hai turun kamu, korban langsung melompat, setelah turun ke bawah korban, di tarik-tarik pada bagian kerah bajunya dan korban di tampar – tampar sebanyak tiga kali yang mengena ke bagian muka dan telinga,”akunya korban di hadapan Polisi.

BACA JUGA:  Jeruk - Makan Jeruk - Kejati Lampung - Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi 4,12-Miliar

Oleh karena orang tua dari korban merasa anaknya telah di tampar di luar batas dan di kecilkan.

Tidak ada niatan itikad baik Kepala Sekolah untuk meminta maaf malah justru ibu dari korban di maki-maki para oknum- oknum guru di SDN setempat di kejadian tersebut.

Korban yang di dampingi orang tua korban dan di dampingi oleh kuasa hukum korban.

Menyerahkan persoalan ini dengan wilayah hukum Polres Lampung Utara, agar pelaku diberikan efek jera dari hasil perbuatannya.

Sementara Kepala Sekolah SDN IV belum dapat di konfirmasi hingga sampai berita ini di terbitkan, tunggu edisi selanjutnya.

BACA JUGA:  KUHP 310 : Dilakukan RJ " Walaupun Berat Melupakan Peristiwa Kejadian " Sebut Korban

(Tim/Investigasi Khusus).

× Chat Redaksi