Lampung Utara – Sebelumnya trend berita Inspektur Lampung Utara M.E di tetapkan menjadi tersangka dan dalam tahanan 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.
Penahan M.E Eks Inspektur Lampung Utara di lakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam dugaan tindak pidana Korupsi, Jum’at, 3/5 sekira pukul 16.40 WIB, di beberapa pekan lalu bersama dengan salah satu tersangka RHP – Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp202.709.549,60.
Perjalanan penahanan dalam masa 20 hari mengejutkan publik, tersiar Eks Inspektur Lampung Utara, bebas dari tuntutan jaksa.
Eks Inspektur Lampung Utara M.E yang di dampingi kuasa hukumnya di ketahui telah ajukan gugatan praperadilan (Prapid). Atas dugaan penahanan tidak sah dan tragisnya putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Eks Inspektur Lampung itu-red di bebaskan, pada hari Selasa, 21/5/2024.
Menurut Kuasa Hukumnya M.E , Slamet Riyadi permohonan kami alhamdulillah di kabulkan tentang status tersangka yang di duga tidak sah,” katanya usai pelaksanaan sidang putusan gugatan praperadilan.
“Berkenaan keputusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran ME dari rumah tahanan.
Dengan tujuannya agar klein dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang beberapa hari ini di tinggalkan selama ini, harapan kami nanti malam bisa sudah dibebaskan,” ujar Selamat Riyadi
Sementara berita ini diterbitkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sampai pukul 16.45 WIB belum berhasil di hubungi , berkaitan putusan ini.Menurut Satuan Pengamanan ( Satpam ) Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“(Bapak, Red), belum bisa/ dapat memberi tanggapan atas putusan PN-Red,cakapnya satuan Pengamanan (Satpam) sekira pukul 16.40 WIB, Selasa 21 Mei 2024, (Red)