BERITA  

Oknum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Insial “CR” Diduga Menderita Ganguan Kecemasan

Caption : Ilustrasi Gangguan Kecemasan (Sumber Net).

Lampung Utara||Oknum pegawai kejaksaan negeri lampung utara terindikasi dugaan memiliki psikotropika golongan 4,atas dari informasi di maksud.

Kejaksaan negeri lampung utara membuat pers rilis dalam keterangan dari kejaksaan.

Menilai hal tersebut,merupakan ranahnya penyidik yang dapat menjelaskan kepada rekan – rekan media,” 27/10/2022.

Selanjutnya dalam keterangan di maksud pihak kejaksaan negeri lampung utara juga menyebutkan apabila terduga CR adalah salah satu pegawai kejaksaan negeri lampung utara.

Dapat kami sampaikan dan jelaskan bahwa CR yang bersangkutan sejak februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan.

BACA JUGA:  Kediaman Ibu Ermi Purwati " Ibu Dari Tiga Anak Dikunjungi Camat & Kepala Puskesmas Cempaka

Karena adanya gangguan kecemasan atau serangan panik dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan terhadap Saudara CR menggunakan obat penenang.

Yang merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana di jadwalkan control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.

Selanjutnya dalam keterangan kejaksaan negeri lampung utara tambahkan terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai kejari lampung utara.

Terkait penyalahgunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika.

BACA JUGA:  Terkait Dengan JASPEL - Teknakes - Seruduk Kantor Inspektorat " Ini Penjelasan - Kapus - Bumi Agung

Yang difasilitasi oleh sat narkoba polres lampung utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negatif.

Dengan adanya dugaan dari kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR.

Karena yang bersangkutan selalu bersikap kooperatif bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik.

Lalu yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan serangan panik yang dideritanya tersebut.

Akan tetapi Pimpinan kejaksaaan negeri akan mengambil sikap tegas apabila yang terbukti bersalah dan melakukan dengan unsur kesengajaan pelanggaran hukum.

Maka akan diberikan sanksi tegas baik itu sanksi paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan.(*/Red).

× Chat Redaksi