Lampung Utara||Aktivitas mobilisasi truk – truk angkutan batu bara dan barang masih tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Lampung SE No : 045-2/0208/V.13/2022.
Adapun surat edaran Gubernur Lampung di maksud berisikan larangan pada kendaraan angkutan batu bara memakai truk-truk fuso atau tronton demikian pula truk trailer yang beroda 14 angkutan pupuk dan semen.
Untuk tidak melintas di wilayah Lampung di mulai pada jam 6.00 sampai 18.00 Sore dan kemudian larangan pula ada di dalam SE tersebut,angkutan batu bara hanya di perkenankan memakai kendaraan dam-truk dengan kapasitas muatan 8 ton
Faktanya berbeda truk-truk fuso / tronton dan truk trailer itu semakin menjadi – jadi , melintas di wilayah Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Utara selama 12 jam setiap harinya tetap beraktivitas tampa ada jarak.
Tentu ada sebab aktivitas mobilisasi truk – truk fuso dan trailer itu,tak beristirahat lagi oleh karena adanya dispensasi para oknum yang tidak bertanggung jawab,tampa ada tindakan tegas baik dari pihak eksekutif /legislatif / yudikatif.
Bahkan dari beberapa oknum masyarakat pun telah ada yang ikut mengambil bagian keuntungan pada kesempatan ini,sehingga pembiaran kepada kendaraan perusak jalan ini tetap berjalan.
Dengan adanya dispensasi oleh beberapa pihak, maka Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara, pada saat ini akan menyusun kekuatan , melawan kekuasaan para oknum yang semata-mata mencari keuntungan pribadi.
Dampak akibat dari pembiaran truk-truk angkutan batu bara dan truk-truk trailer angkutan semen dan pupuk ,telah banyak menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Maka hanya satu kata GAM Lampung Utara akan menyetop aktivitas mobilisasi truk – truk angkutan batu bara dan truk lainnya yang tidak sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Lampung ,”ungkap Koordinator GAM Mintaria Gunadi, 16/12/2022. (Tim Investigasi Khusus)