Lampung Utara – Terindikasi oknum Kepala Desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, di duga simpangkan realisasi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 sumber dana APBN / APBD Lampung Utara, ungkap nara sumber sebelumnya, (7/2024).
Bukan hanya di duga simpangkan realisasi Dana Desa (DD) patut juga di duga Kepala Desa Negeri Galih Rejo kebal hukum dan alergi dengan awak media.
Pasalnya oknum Kepala Desa Negeri Galih Rejo bernama Hardi, enggan di konfirmasi mengenai realisasi anggaran Dana Desa.
“Ia-red mengklaim dan menilai tidak ada tugas Wartawan mempertanyakan realisasi anggaran Dana Desa (DD) ,” ucapnya Hardi pada saat media mengkonfirmasinya.
Lalu Hardi menambahkan kalau Inspektorat yang mempertanyakan realisasi anggaran Dana Desa itu baru wajar , ” tambah Hardi.
Indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Negeri Galih Rejo tersebut di perkuat ada ketimpangan akuntabilitas dan transparansi informasi publik.
Pantas saja sebagai nara sumber media ini menduga Hardi Kepala Desa Negeri Galih Rejo melakukan Korupsi Dana Desa (DD).
Menurut nara sumber terdapat kejanggalan realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa setempat dalam kegiatan operasional Non Fisik di antaranya sebagai berikut.
1.Insentif Operator SIKs-Ng Rp 12.000.000.
2.Insentif Operator Desa Rp 6.000.000.
3.Dokumen RPJMDES Rp 3.205.000.
Dokumen LPJ DD dan ADD Rp2.355.000.
4.Insentif Pengelola Barang Rp8.400.000
5.Musrenbangdes Rp1.955.000.
6.Insentif RT, Rp70.200.000.
7.LPPD dan LPJ Rp1.975.000.
8.Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp900.000.
9.Penanggulangan kerawanan sosial dukungan Penyelenggaraan Pencegahan Rp16.800.000.
10.Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp3.750.000.
11.Operasional Paud Rp6.000.000.
12.Operasional TPA/TPQ Rp3.000.000.
13.Pengadaan perpustakaan desa Rp17.500.000.
14 Operasional Posyandu Rp6.000.000.
15.Insentif KPM Rp3.000.000.
16.Kelompok Masyarakat Keluarga Berencana Rp2.400.000.
Nara sumber menandaskan dan ia meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara. Untuk kembali memeriksa SPJ anggaran Dana Desa ( DD ) di Desa Negeri Galih Rejo yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tandas nara sumber,-(**/Red)