BERITA  

Hering GAM & FORKOPIMDA Menghasilkan “SKB” Untuk Hentikan Angkutan ” Batu Bara ” Overlaoding

Berita : Hering DPRD Lampung Utara Bersama GAM Menghasilkan SKB Untuk Menghentikan Angkutan Batu Bara Yang Melewati Daerah Lampung Utara Melebihi Pembatasan Muatan (Overlaoding) Caption: Photo Ketua Dewan/Kapolres/Kejaksaan/Dandim 0412.

Lampung Utara || Mengukir satu sejarah baru Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lampung Utara yang akan terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA . Atas tindak lanjutnya di dalam surat pengaduan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM).

Terkait dengan pembangkangan kendaraan truk-truk besar angkutan batu bara dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung,yang beraktivitas pada siang hari maupun pada malam hari,melewati jalan umum,baik jalan Nasional,jalan Propinsi dan jalan Daerah di Wilayah Lampung,dengan bobot kapasitas muatan Overlaoding.

Hering GAM bersama FORKOPIMDA Plus , di pimpin langsung oleh Wansori,SH Ketua DPRD Lampung Utara dan dihadiri segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lampung Utara.

Antaranya Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara Andi Sultan, Kakimal yang di wakili Heri , Muhkzan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara,Robby-SubDenpom Lampung Utara.

Turut pula hadir dikesempatan hering GAM beberapa instansi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Lampung Utara ,yakni Kadis PUPR di Wakili Sekretaris PUPR.

Kepala Dinas Perdagangan,Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman ,Kasat Sat-Pol PP Lampung Utara ,Kepala Badan BPPRD dan 6 (enam) perwakilan (GAM) pada hari, Jum’at 14 Januari 2023.

Pada kesempatan sesuai memimpin rapat koordinasi atau hering, Wansori,SH Ketua DPRD Lampung Utara,mengatakan dari hasil keputusan atas semua saran pendapat dan masukan.

“Akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang tindak lanjut SE Gubernur Lampung ,” katanya.

BACA JUGA:  Amransyah Sebut!! Laporan Sansang Aneh & Lucu

Dalam SKB tersebut ,di jelaskan Wansori , untuk menahan lajunya angkutan batu bara yang melebihi kapasitas.

Selanjutnya angkutan yang diperbolehkan untuk melewati jalan umum,baik itu jalan Nasional maupun jalan Provinsi dan jalan Daerah.

“Hanya memakai truk biasa , truk sedang atau dump-truk,dengan beban volume berat 8 (delapan) ton ,” tegas Wansori.

Demikian pula disambung AKBP Kurniawan Kapolres Lampung Utara mengatakan, bila kendaraan angkutan batu bara yang masih melanggar setelah SKB di terbitkan.

Maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,” ungkap Kurniawan Ismail secara singkat.

Sementara di tempat yang sama Mintaria Gunadi Sekretaris Jenderal Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM). Menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa sangat puas atas hasil hering kali ini bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara.

Semoga terbitnya SKB tindak lanjut dari SE Gubernur Lampung,dispensasi (pembiaran) para oknum yang memberikan kelonggaran dengan angkutan batu bara, dapat terhenti.

Kemudian angkutan barang dan batu bara yang melalui jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera dapat mentaati butir – butir SKB FORKOPIMDA dan SE Gubernur Lampung oleh semua pihak,” tandas Gunadi.

Sebagai landasan dari rujukan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No:045-2 / 0228 /V.13/2022.Sehingga dapat melahirkan SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.

Berdasarkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No : 38 Tahun 2004 tentang Jalan Infrastruktur Jalan.

BACA JUGA:  PT.Ascana Mulia Mandiri - Memperkerjakan Anak Dibawah Umur & Diduga Pungli Berkedok Retribusi Parkir

Selanjutnya Undang- Undang No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Gubernur Lampung telah menerbitkan ” Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor : 19 tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus -Angkutan Hasil Tambang & Hasil Perusahaan Perkebunan.

Larangan di dalam SE Gubernur Lampung tersebut sesuai dengan Perda/19/2014 di
Pasal 3. Ayat (1) Muatan Sumbu Terberat (MST) ruas jalan umum adalah 8 (delapan) ton.Ayat (2) Kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum , yaitu kendaraan angkutan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) paling tinggi 8 (delapan) ton.

Pasal 4 ayat (1) Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum di dalam hal larangan di sebutkan pada ayat 1 tersebut bila melebihi ketentuan dari ukuran sebagai berikut:a.memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 (delapan) ton ; b. memiliki ukuran Iebar tidak melebihi 2100 (dua ribu seratus milimeter).Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter ; dan / atau c. konvoi kendaraan angkutan hasil dari produksi
pertambangan dan perkebunan (dari huruf a sampai c di maksud di larang melalui jalan umum).

Kemudian pada ayat (2) Hasil produksi perlambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batu bara, bijih besi dan zirkon.

BACA JUGA:  Menjejali Itana Beach Latondu Kawasan ODTW Baru Kepulauan Selayar, Sulsel

Selanjutnya ayat (3) berbunyi bila dari hasil produksi perkebunan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, karet, tebu dan ubi kayu.Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk kendaraan angkutan : a. hasil hutan; b. material bangunan; dan c. sembilan bahan pokok.

Seterusnya pada Pasal 5. Ayat (1) Hasil pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.Ayat (2) yang sudah berupa kemasan yang di tujukan untuk keperluan rumah tangga dapat diangkut melalui jalan umum tetapi dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3).

Lebih lanjut Ayat (2) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil perkebunan rakyat ataupun melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan , dapat di angkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai dengan kemampuan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3).” (Redaksi).

× Chat Redaksi