HUKRIM  

Tiga Orang Menjadi Tersangka Dana BimTek Sumber DD T.A 2022

Lampung Utara || Akhirnya terkait dengan pemberitaan Bimbingan Teknis (BimTek) yang sempat menjadi sorotan di media ini dari beberapa sumber dan beberapa kali pemberitaan di lansir pada bulan Maret 2022.

Sorotan tersebut pada pemberitaan yang sebelumnya atas dugaan hambur- hambur kan uang negara ratusan Kepala Desa di Lampung Utara.

Namun dari hasil konfirmasi dengan dua dan tiga Kepala Desa bahwa kegiatan ini , yang pada saat itu tidak ingin di sebutkan namanya.”Mengenai BimTek bukan semerta-merta dari keinginan kami Kepala Desa tapi ada bentuk dugaan intervensi dari oknum – oknum,yang juga oknum tersebut tidak di sebutkan namanya pada saat itu.

Alhasil dari penelusuran tim redaksi dan dari beberapa sumber informasi yang di himpun bahwa pada kegiatan BimTek dari ratusan Kepala Desa tersebut.”Merogoh kocek APBDes sebesar Rp.7.500,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang di transfer langsung melalui BRI A.N.CV. Bina Pengembangan tidak lain adalah selaku penyelenggara BinTek Kebangsaan.

Berkaitan dengan pemberitaan tersebut ,
nampaknya menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara.

BACA JUGA:  Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara Menanti Pemilik & Pengendara Sepeda Listrik

Seperti kabar tersiar hari ini dari hasil Konfrensi Pers yang di sampaikan secara langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, pada hari, Rabu, 27 April 2022.Yang menetapkan “3” (tiga) orang tersangka dugaan Korupsi dana BimTek Kebangsaan pada tahun 2022.

Dari ke 3(tiga) orang tersangka tersebut dua antaranya di duga telah menerima aliran dana atau di sebut (Gratifikasi) pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (BimTek).

“Yang di laksanakan oleh Event Organizer (EO) CV.Bina Pengembangan di dua tempat antaranya ” di Kota Bandar Lampung dan Bandung.

Kemudian Kapolres, menyebutkan bahwa dalam waktu dua hari ini di mulai pada hari Selasa tanggal 26 dan pada hari ini Rabu tanggal 27 April 2022.

“Telah menetapkan status 6 enam orang yang di duga terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (BimTek) Kepala Desa.

Pada saat ini sambung Kapolres 3 tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka , sementara 3 (tiga) orang masih di dalam status saksi,” kata Kapolres.

BACA JUGA:  Motif!!! Penyekapan Fajar Maulana Kakak Korban Beber Kronologis

Lanjut Kapolres dari ke tiga orang tersebut, adalah berinsial I.A.S Kabid Pemdes DPMD Lampung Utara lalu NG Kasi Pemdes dan NF selaku Penyelenggara BimTek, pada saat ini masih di perjalanan dari Bekasi ,” Beber Kapolres.

Lalu Kapolres menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan BimTek di maksud berjumlah 202 Kepala Desa yang mengikuti , dari 232 Kepala Desa yang ada di Lampung Utara, total anggaran sebesar Rp 1,5, 15,-(satu miliar lima ratus lima belas juta) ,sumber Dana Desa tahun anggaran 2022 ,” sebut Kapolres.

Kapolres Lampung Utara menambahkan selain dari tiga tersangka yang telah di amankan dan di tetapkan menjadi tersangka , ada alat bukti lain yang juga di amankan yakni ” Uang tunai Rp. 36,950,-(tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu) serta dokumen lain, berupa buku rekening dan handphone ,” ungkap Kapolres.

Masih menurut Kapolres,pad 3 tiga orang saksi yang pada saat ini , masih di lakukan pendalaman,besar dan di mungkinkan juga dapat terlibat pada kasus dugaan Korupsi, antaranya, insial A.R, inisial ,HD dan insial RN,” tukas Kapolres.

BACA JUGA:  Korban Tipu-Gelap-Meminta Penyidik - Tangkap Oknum Lawyer Budi Yulizar

Pada kesempatan yang sama di jelaskan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama , di tangkapnya para tersangka setelah usai di lakukan penggeledahan dan penyelidikan pada tanggal 26 April 2022.

Selanjutnya pada tanggal 27 April 2022 di amankan kedua tersangka dengan dugaan gratifikasi dari pihak penyelenggara BinTek dengan kata lain menerima (Fee) dengan nilai ratusan ribu dari setiap iuran Kepala Desa yang mengikuti BimTek ,” singkat Eko Rendi Oktama,(Red).

× Chat Redaksi