Lampung Utara-Terduga pelaku tewasnya seorang wanita muda FS 23 lebih kurang dalam waktu 2 Jam Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Berhasil meringkus terduga pelaku JF 25 di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Neglasari Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Korban FS 23 merupakan seorang warga di Jl Jendral Sudirman Gg Rahayu Kel Tanjung Aman Kotabumi Selatan di temukan dalam keadaan sudah bersimbah darah dan telah meninggal dunia di perkirakan pukul 19.15 WIB hari Minggu 18 Agustus 2024,” Ungkap AKP Stef Boyoh Kasat Reskrim mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna.
Menurut Kasat Reskrim Stef Boyoh dalam pengungkapan kasus tewasnya FS 25 yang mengatakan, pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut.
“Langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai salah satu orang, yang di duga pelaku Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ditempat persembunyiannya.
Lanjutnya Kasat, pada saat akan di lakukan
penangkapan JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif menyerang petugas, lalu petugas dengan terpaksa harus mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Dalam keterangan pelaku JF mengakui dan tega menghabisi nyawa korban lantaran ia di bohongi dan kesal kepada korban kerap kali membatalkan janji kencan kepadanya, sehingga pelaku Ia-JF berniat menghabisi nyawa korban dan JF pun mengakui kenal korban FS melalui aplikasi online kencan.
Pelaku juga mengakui menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok lehernya korban dengan menggunakan pisau jenis karambit, yang mengakibatkan korban FS meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo dan uang Rp 350 ribu miliknya korban yang di ambil pelaku , kemudian satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
Pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya, (**/Red).