HUKRIM  

Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara Menanti Pemilik & Pengendara Sepeda Listrik

Berita Hukrim: Menanti Bila Pelanggaran Terjadi : Caption : Kapolsek Sumber Photo Endang

SELAYAR–Penggunaan sepeda listrik di area jalan raya dinilai jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Selayar merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP.

Pemanfaatan sepeda listrik di jalan raya juga dinilai bertentangan dengan ketentuan PM Perhubungan No. 45 tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, sangat jelas mengatur, bahwa jenis sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada sertifikasi uji type kendaraan (srut) dengan kecepatan maksimal 25 km perjam.

BACA JUGA:  Pegi Setiawan Profesi Kuli Bangunan Mencari Keadilan

Himbauan dan arahan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya disampaikan jajaran Satlantas Polres Selayar dengan mempertimbangkan resiko dan fatalitas kecelakaan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lain.

Selain sangat riskan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), sepeda listrik yang dikendarai di jalan umum juga dinilai dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.

Oleh karenanya, pengendara sepeda listrik dihimbau dan diingatkan untuk berkendara di lingkungan atau area tertentu, semisal ; di kawasan wisata tertutup, pekarangan rumah, ataupun sirkuit.

BACA JUGA:  Pengurus Gapoktan Sumber Tani Terindikasi Menilap Dana PUAP 270 Juta

Khusus bagi mereka pemilik serta pengendara sepeda listrik yang tetap nekad berkendara dijalan raya dan terjaring razia akan dikenai sanksi berat, berupa ancaman hukuman pidana, 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 24 Juta, tandas Kasat Lantas Polres Selayar, Ajun Komisaris Polisi Sardan Hadi Suwito, SE kepada awak media, Selasa, (13/12).

Pihaknya berharap agar anak di bawah umur tidak diberikan keleluasaan untuk mengendarai sepeda listrik di jalan umum dan atau jalan raya.

Pasalnya, pengendara sepeda listrik yang mengalami kecelakaan di jalan raya tidak ditanggung PT. Jasa Raharja dan sama sekali tidak diberikan santunan ataupun asuransi, urainya. (FS/Endang)

× Chat Redaksi