Lampung Utara-Akibat dari harga singkong anjlok dalam waktu satu pekan terakhir dua elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ( unras ) menuntut Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Legislatif, untuk dapat menaripkan harga singkong standar paling rendah dengan harga Rp2000 (dua ribu ) 1/kg dan potongan tertinggi 10%-1/ton.
Pada akhirnya dari tuntutan masyarakat di penuhi Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Legislatif dengan ketentuan tarif harga singkong paling terendah Rp1.500 ( seribu lima ratus) 1/kg dan potongan tertinggi 15 %.-1/ton.
Komitmen tersebut dijadikan rujukan dasar Peraturan Daerah Perdagangan ( PERDAG ) Lampung Utara dan Komitmen tersebut di tuangkan di dalam berita acara tanggal 12 Desember 2024 yang di tandatangani oleh Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi ” Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal.
Menanggapi peristiwa unjuk rasa ( unras )
dari dua elemen masyarakat dalam waktu sepakan terakhir.” Akademisi dan sekaligus praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Angkat bicara, hari Jum’at 13
Desember 2024 melalui siaran Pers.
Suardi, menyampaikan siaran pers terkait dengan unjuk rasa dua elemen masyarakat di Lampung Utara yang terjadi dalam satu minggu terakhir.
Suardi, menuturkan terjadinya unjuk rasa dua elemen masyarakat dalam waktu satu minggu di kabupaten Lampung Utara, maka saya menyampaikan rasa prihatin terhadap kinerja Pemerintah daerah selama ini.
Karena hal ini tidak seharusnya terjadi dan apabila di setiap Kepala Dinas dan Kepala Badan lingkungan Pemkab Lampung Utara bekerja dengan maksimal.
Suardi mencontohkan terkait dengan unjuk rasa kemarin (12/12/2024) dari Persatuan Petani Singkong kabupaten Lampung Utara
yang sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Intelijen Daerah yakni ” Badan Kesbangpol Lampung Utara itu dapat bekerja dengan maksimal.
Karena isu pergerakan massa yang akan menyampaikan aspirasinya terkait dengan anjloknya harga singkong dapat segera di antisipasi dengan segara, karena isu terkait dengan rencana ada pergerakan massa itu telah berkembang luas di tengah – tengah masyarakat dalam satu minggu terakhir.
Hal ini dapat segera di antisipasi dengan cara mengumpulkan dinas terkait untuk mencarikan jalan keluarnya sehingga tidak perlu ada pergerakan massa.
Kemudian memanggil atau mendatangi simpul-simpul massa yang akan berunjuk rasa dan perusahaan pengelola tepung tapioka yang ada di Lampung Utara dengan cara duduk bersama, untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik terkait dengan harga singkong tersebut.
Saya yakin apabila hal ini dapat di lakukan sebelumnya maka tidak akan ada sesuatu pergerakan massa yang menuntut di dalam perbaikan harga singkong tersebut, karena keinginan mereka dapat terjawab.
Namun hal ini tidak dilakukan, apakah ini mungkin efek akibat tidak terbayarnya TPP sehingga mereka menjadi malas-malasan dalam bekerja,” tutup Suardi dalam siaran persnya.
Berkenaan pasca peristiwa unjuk rasa dua elemen masyarakat dalam waktu sepekan terakhir dan mendapatkan keritikan pedas Suardi” selaku akademisi sekaligus praktisi hukum UMKO Lampung Utara. ‘Menyoroti kinerja Intelijen Daerah Badan Kesbangpol Lampung Utara, di anggap Suardi tidaklah mampu menyikapi menyiasati rekonsiliasi dampak agar tidak terjadi unras di sepekan terakhir.
Berhasil di konfirmasi berkaitan dengan hal unras dua elemen masyarakat dan kritikan akademisi UMKO Suardi, di kesempatan itu di sampaikan Kepala Badan Kesbangpol H. Mat Soleh, bahwasanya sebelum sahabat petani unras kami pihak Kesbangpol sudah memberikan” Mitigasi” dengan pihak -pihak dan dampak dapat saja terjadi.
“Terutama dengan para pihak Perusahaan Pengelolaan Tepung Tapioka dari semua hasil yang telah kami dapatkan dilapangan telah di laporkan semua kepada pimpinan, untuk mengambil sikap dan tindakan yang positif dan mencarikan solusi – solusi jalan keluar terbaik, menyangkut anjloknya harga jual singkong dan tentunya sahabat petani merugi dan akan berdampak pada ekonomi masyarakat dan khususnya roda ekonomi di Kabupaten Lampung Utara akan semakin terpuruk ,” kata Mat Soleh.
Persoalan kinerja Intelijen Daerah , Badan Kesbangpol, kami telah melaksanakannya secara profesional dan proporsional yang menurut kami”! Namun kalau pun memiliki pandangan kinerja kami kurang maksimal, kami juga tidak mempunyai kewenangan di dalam mengambil keputusan kebijakan dan atau melarang sahabat-sahabat petani kita unjuk rasa,” ujar Mat Soleh.
Kemudian Mat Soleh menambahkan bahwa apa yang di sampaikan akademisi UMKO di
kesempatan ini, saya ucapkan terimakasih,
atas kritik dan sarannya sdr Suardi.
Sebelum memutuskan sambungan telepon Mat Soleh menuturkan ini sebagai bahan dalam renungan pada ” Moto Inteljen”
“Berhasil Tidak Dipuji”Gagal Dicaci Maki ” Hilang Tidak Dicari ” – tutup Mat Soleh,(*/Red).