BERITA  

Diduga : Koprasi – Gunung Madu Klaim SHM-721 – Ini Murni Tindak Pidana

Caption : Photo Objek Tanah SHM 721 Diduga Diserobot Mafia Tanah Koperasi Gunung Madu

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH-Dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanam tumbuh di sertai kekerasan pengeroyokan kepada ahli waris Paimin almarhum di lokasi saat melakukan
penanaman ubi kayu ( singkong ) di dalam objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 721. Yang di laporkan oleh Slamet Riyanto
dengan pihak Kepolisian daerah ( Polda ) Lampung dan di Kepolisian resort (Polres) Lampung Tengah. Ini murni satu perbuatan tindak pidana bukanlah perdata ,” ungkap Slamat Riyanto bersama media ini, Sabtu 21/12/2024.

Menurut Slamet Riyanto dugaan perbuatan tindak pidana yang di lakukan mafia tanah
Koprasi Gunung Madu, di perkuat atas hasil laporannya ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang melampirkan SP2HP Penyidik Polda Lampung. Atas laporan yang terhenti oleh penyidik berdasarkan pertimbangan ke dua belah pihak mempunyai alas hak yang sama.

BACA JUGA:  Penerbitan Izin RTRW PT. SBP : Sekdakab Lampung Utara Mendapat Somasi LSM-KP3

Demikian pula dalam laporannya di Polres
Lampung Tengah terkait dengan Pasal 385 KUHP dihentikan karena ke dua belah pihak memiliki alas hak, yang di terangkan dalam SP2HP Penyidik Polres Lampung Tengah di maksud bahwa terlapor memiliki Akta Jual Beli (AJB) 2003.

Berbeda dan lain dengan jawaban laporan Slamet Riyanto dengan Kanwil BPN Bandar Lampung menyatakan bahwa perkara yang di laporkan nya bukan tugas kewenangan Kementerian ATR / BPN dan di anggap oleh BPN dan setelah di lakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas laporan tersebut tidak terdapat alas hak lain di dalam objek SHM 721 dan hasil Plotting BPN SHM 721 benar merupakan milik Paimin Almarhum. Ketika ada yang munculkan alas hak lain di objek SHM 721, tentunya dapat saya duga alas hak tersebut abu-abu alias abal-abal ,” ungkap Slamat.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Utara - Menghadiri Tim Penilaian Akreditasi Paripurna RSUD H.M Riyacudu

Lanjut Slamet Riyanto dalam hal ini dirinya meminta kepada Kepolisian daerah (Polda) Lampung dan Polres Lampung Tengah agar dapat membuka lembaran baru Nomor : LP
/ B /291/VII /2024 / SPKT – Polda Lampung
dan Nomor : LP / B /276 / VIII/ 2023 / SPKT Polres Lampung Tengah – Polda Lampung.

Dengan pembuktian akan saya sampaikan atas hasil jawaban laporan saya di Kanwil BPN Bandar Lampung dan bukti lain upaya paksa pihak terduga terlapor mafia tanah Koperasi Gunung Madu, memasang pagar seng di objek tanah SHM 721 syah di mata hukum, ” tuturnya, (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi