HUKRIM  

Wow”Ditetapkan Tersangka “Oknum Kepala UPTD SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara

Berita Hukum Keriminal Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak: Caption Ilustrasi Sumber Google

Kotabumi || Ke dua rang tua murid peserta didik siswa kelas VI di UPTD SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara. Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.

Selanjutnya mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi dan Unit PPA.Atas peningkatan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,yang dilaporkan oleh korban putranya “MKA” pada waktu satu bulan yang lalu.

Harunya pernyataan ke dua orang tua MKA Nov dan Sep bahwa keadilan hukum masih ada rupanya ,hal inilah, kami merasa sangat terharu.

BACA JUGA:  Arogan : Meminta Bupati Copot Kepsek SMP - N - 1 Abung Tengah

Pada kasus perkara ini hingga dapat sampai ke meja hijau.”Ungkap Nov-Sep di halaman Mapolres Lampung Utara 22 Februari 2023.

Lebih lanjut kedua orang tua MKA tidak lupa pula mengucapkan banyak terimakasih dengan Tim Media dan khususnya terhadap Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC-PWDPI Lampung Utara.

“Yang mana telah ikut mendorong perkara ini , hingga sampai mendapat kepastian hukum untuk putra saya .”Ucap Nop & Sep ke dua orang tuanya MKA.

BACA JUGA:  OZK 2022:Ini Himbauan"Kasat Lantas Polres Lampung Utara

Diketahui pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak peserta didik SDN IV Bukit Kemuning, yang di lakukan oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning Itu kini telah berproses hukum dan di tetapkan menjadi tersangka.

Sementara diketahui pula pada saat ini Unit PPA Sat – Reskrim Polres Lampung Utara , sedang melengkapi berkas untuk dengan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, agar proses hukum dapat berlanjut hingga sampai di persidangan .” (Red)

× Chat Redaksi