Lampung Utara || Dikutip dari media online burusergapinfo.com – terindikasi mark – up pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2023 Kepala Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara dan AM terkesan kebal hukum.
Berdasarkan data dan fakta realisasi Dana Desa ( DD ) APBDes tahun anggaran 2023 yang menjadi rujukan pertanggungjawaban patut di curigai memuat laporan “fiktif” dan di temukan dalam laporan keuangan pada komponen pemeliharaan pengadaan yang meliputi kantor dan kendaraan roda empat.
Item pada komponen pertanggungjawaban
1. SPJ laporan yang berisi kegiatan yang di laksanakan tahun 2023 berupa penyediaan sarana aset tetap perkantoran / pemerintah kendaraan roda empat dengan melaporkan penggunaan sebesar Rp 16.000.000 tertulis di SPJ 5 April 2023 pada tahap (1).
Kemudian termuat SPJ pada tanggal 5 Juni 2023 dengan item penggunaan yang sama sebesar Rp 49.000.000 ,- pada tahap ( 2 )
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2023 kembali di anggarkan pada item yang sama penyediaan sarana aset tetap perkantoran/ pemerintahan dan kendaraan roda empat Rp 69.555.000,- pada tahap ( 3 )
Disimpulkan dari tiga tahap dalam laporan pertanggungjawaban kurun waktu 1 tahun
sebesar Rp 134.555.000, dan masih banyak komponen lain dalam laporan penggunaan Dana Desa (DD) di duga fiktif.
Untuk memperkuat atas dugaan tim media
mengkonfirmasi salah satu perangkat Desa
Talang Jembatan melalui kasi Kesra , untuk mempertanyakan aset tetap roda empat.
Menurut Arsal Kasi Kesra ” Ia mengatakan , terhitung dirinya masuk dari tahun 2021 ” Ia tidak pernah mengetahui adanya aset tetap roda empat yang menjadi aset tetap Desa Talang Jembatan, baru kali ini saya dengar,” katanya.
Kemudian Arsal mengatakan kalau pun itu roda dua benar ada, tapi untuk roda empat itu tidak ada ,” imbuhnya.
Hal yang sama juga di katakan warga Desa Talang Jembatan yang enggan di sebutkan namanya , sepengetahuan nya tentang aset tetap desa berupa kendaraan roda empat itu tidak ada ,” bebernya.
Sebut saja si-fulan mengatakan ” kalau ada laporan penggunaan Dana Desa (DD) pada laporan pertanggungjawaban pemiliharaan aset tetap roda empat, fulan meyakini SPJ fiktif.
“Fulan meminta dengan semua pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindakan hukum sesuai amal perbuatan Kepala Desa
Talang Jembatan “AM” yang dapat di duga merampok uang rakyat ,” tandasnya.
Sampai berita di tayangkan Kepala Desa Talang Jembatan AM belum dapat untuk di konfirmasi ,- (*/red).