Lampung Utara||Disinyalir mantan kepala desa Karang Rejo (I) di Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara.
Di duga telah memalsukan indentitas data pribadi (IDP) rekomendasi NA ke KUA pada tahun 2021 inisial WN.
Hal tersebut terungkap,setelah terbit buku akte nikah a.n WI dan WN pada tahun 2021 dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sungkai Selatan.
Dugaan pemalsuan biodata indentitas diri di temukan dalam kutipan buku akte nikah terbit pada September 2021 WN tercatat di buku akte nikah berstatus masih PERJAKA.
Padahal di ketahui bahwa “WN” pada yang sesungguhnya memiliki anak dan istri.
Berkaitan dengan dugaan pemalsuan pada indentitas diri rekomendasi NA menurut nara sumber.
Yang merupakan pemberi dari informasi terkait hal tersebut , dapat di kenakan sanksi hukum pidana ,” kata sumber yang namanya tidak ingin disebutkan.
Sanksi pidana di dalam status perkawinan WI dan WN ” notabenenya ada penghalang ketika ada penghalang.
Maka telah diatur dalam Pasal 279 KUHP (1) yang dapat di ancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian di sebutkan di dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Pasal 66.Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau
memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Maka ketentuan Pasal 66 tertuang di Pasal 68 bila terbukti bersalah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun / pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah),” beber sumber pada media ini.
Berkaitan dengan informasi tersebut awak media fajarfokusinformasi.com lansung mengkonfirmasi Kepala KUA Kecamatan Sungkai Selatan.
Menurut Kepala KUA di dalam keterangan dalam tugas SOP KUA tidak ada yang salah kami memproses rekomendasi biodata NA dari Pemerintah Desa.
Selanjutnya atas rekomendasi tersebut ya kami laksanakan pernikahan dari ke – dua pasangan.
Lalu kami terbitkan buku akte nikah sesuai biodata yang sudah di isi oleh Pemerintah Desa ,”ungkap Kepala KUA Sungkai Selatan 14 November 2022.
Seterusnya bila ada temuan kawan-kawan media dalam rekomendasi NA penerbitan buku akte nikah a.n WI & WN yang salah.
Silakan untuk konfirmasi, ke Kepala Desa non aktif,sebab kami hanya menerima NA sesuai rekomendasikan Pemerintah Desa pada saat itu ,” tukasnya.
Secara terpisah saat di konfirmasi dengan yang bersangkutan insial WI oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sungkai Selatan.
Atas status hukum pernikahannya di buku akte nikah tercatat suaminya yang masih perjaka.
Dengan lantang WI menjawab memang ya begitu pada waktu WN ingin menikahinya mengaku masih bujang tongtong.
Kami satu keluarga sebenarnya tertipu mas tutur WI,setelah WN kami ketahui memiliki istri dan anak termasuk bapak saya tertipu atas perbuatan WN yang tidak jujur,”ungkap WI
Kami taunya WN bujang tua,kami tidak tau kalau WN sudah memiliki istri dan anak , itu aja ,” tukas WI di hadapan tim awak media.(Tim/Red).