Tanggamus – Viral di sosial media publik di buat geram beredar video bullying seorang pelajar / siswa SMPN I – Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus dengan temannya sendiri, 8/2024.
Sebut saja “fulan” bukan nama sebenarnya melakukan perbuatan kekerasan (bullying) terhadap teman sekelasnya “bulan” korban bukan pula nama sebenarnya, terlihat di dalam audio visual yang beredar di FB
Dalam video itu bulan ( korban ) bullying sedang duduk di tanah dan mengenakan seragam sekolah pramuka, si fulan pelaku seperti bintang film Smackdown layangkan jurus tendangan jitu dan tepat mengenai dada si bulan (korban) langsung tersungkur.
Pada detik terakhir kembali terlihat jelas si fulan mengepalkan tangan seperti hendak layangkan Uppercut ke bulan.
Aksi itu disaksikan oleh beberapa orang teman pelajar lainnya, namun tak terlihat upaya melerai peristiwa tersebut.
Video aksi berutal si fulan pelaku bullying terhadap bulan korban temannya sendiri itu saat ini masih beredar di sosial media FB dan mengundang perhatian warga net.
Sementara pihak sekolah, yang dikutip dari berbagai media membenarkan atas adanya peristiwa tersebut, kejadian tersebut tepat pada jam istirahat, ungkap Kepala Sekolah SMPN I Pematang Sawah Burhanudin.
Setelah kejadian, pihak sekolah memanggil empat siswa yang terlibat ke ruang kantor untuk menyelesaikan permasalahan secara internal. Guru BK juga di libatkan di dalam upaya penyelesaian.
Pada sore harinya, situasi berkembang dan masalah tersebut dibawa ke tingkat orang tua siswa,” jelasnya.
Ditambahkannya, hari ini Senin 12 Agustus 2024, kami sekolah akan memanggil orang tua dari keempat siswa dan Kepala Pekon Waynipah, Guring, dan Tanjungan, beserta komite sekolah dan Babinkamtibmas.
Pertemuan ini di rencanakan untuk mencari penyelesaian yang baik dengan melibatkan semua pihak terkait,” tandasnya.
Sementara warga net berpendapat kejadian ini pihak sekolah harus bertanggung jawab, mengembalikan rasa percaya diri si “bulan” korban bullying temannya sendiri.
Kemudian pelaku si “fulan” harus mendapat hukuman yang sepantasnya seusai dengan perbuatan dan tindakannya yang dianggap tidak terpuji.
Sampai berita ini di terbitkan pihak sekolah belum memberikan informasi lanjutan dari pertemuan tersebut, dengan pihak 4 orang tua pelajar/siswa yang terlibat di peristiwa korban bullying.
Terkait bullying merupakan perilaku agresif yang berulang dan disengaja dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental.
Dalam aspek hukum bullying : Pasal 80 UU 35/2014, yaitu apabila setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 76C/ UU / 35/ 2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, (**/Red).