Lampung Utara || Terendus oknum Kepala Sekolah Dasar Swasta ( SDS ) di Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara, mencatut dan memakai data pribadi orang lain, guna untuk kepentingan sendiri merugikan orang lain mark-up dan di sebut penggelembungan “Data pokok pendidikan (Dapodik).
Modus operandi (Mo) yang di gunakan oleh oknum Kepala SDS campang gijul inisial LL alias Lili Maryani dan JN alias Joni Iskandar merupakan pasangan suami isteri (pasutri) dalam dugaan menggunakan data pribadi orang lain, pada waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023 / 2024 , di duga untuk menguntungkan diri sendiri, mencuri atau merampok secara khusus uang negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dimana diketahui setiap peserta didik telah di biayai oleh negara menggunakan sumber APBN guna menuntaskan pendidikan wajib belajar 9 tahun yang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Peristiwa tersebut terungkap di sampaikan oleh paman korban Salwa Tsabita bersama media ini, setelah keponakannya bernama Salwa Tsabita di ketahui di tempat sekolah sekarang, tidak dapat login di Dapodik yang di sebabkan nama ” Salwa Tsabita ” sudah terdaftar di sekolah lain status pelajar aktif.
Kemudian pihak operator sekolah lansung melakukan pelacakan yang menggunakan Nomor Induk Kartu Keluarga (KK) sehingga di temukan atas nama Salwa Tsabita binti Yudi Firmansyah Karyawan Swasta alamat Desa Campang Gijul RT 01/RW 02 terdaftar di SDS Campang Gijul Nomor Induk Siswa NIS (10803062) sejak tahun 2023.
Sedangkan ponakan saya “Salwa Tsabita di tahun 2023 belum mencukupi usia sekolah dasar (SD) masih sedang berumur 5 tahun dan tidak pernah sekolah di SDS Campang Gijul, kenapa bisa begitu ,” ungkap Paman Salwa Tsabita dengan nada kaget.
Lebihlanjut paman korban mengungkapkan di dalam dugaan pemakaian dokumen data pribadi orang lain yang bertujuan komersial dan perbuatan tersebut mengandung unsur yang sengaja dan merugikan orang lain.
“Maka saya meminta dapat di tindaklanjuti” semua pihak – pihak yang berwenang atas dugaan pemalsuan data pribadi orang lain guna dikomersilkan untuk menguntungkan dari sendiri, merugikan orang lain ,” tandas Sidi selaku paman korban.
Sementara di temui Kepala SDS Campang Gijul Joni Iskandar di wakili istrinya ibu Lili Marayani, tidak menampik benar perbuatan tersebut terjadi, tetapi kilahnya Lili Maryani itu sebuah kelalaian kami,” katanya.
Kemudian Leli Maryani menjelaskan dalam kesalahan input data pribadi Salwa Tsabita di Dapodik, Leli Maryani mengakuinya atas kesalahannya sendiri dan bukan suaminya karena masa itu, saya yang menjadi Kepala Sekolah,” ujarnya.
Lanjut Lili, karena dia-red di angkat tenaga P3K sekira pada 7 bulan lalu maka tampuk jabatan Kepala Sekolah di jabat suaminya Joni Iskandar ,” terangnya.
Saat di pertanyakan jumlah peserta didik/ siswa/siswa di SDS Campang Gijul Ibu Lili mengatakan sedikit hanya sekitar 30 orang siswa/siswi, tetapi di Dapodik munculnya 59 peserta didik yang terdiri dari 36 siswa laki-laki dan 23 siswi perempuan.
Demikian pula di sampaikan oleh seorang warga setempat saat di konfirmasi jumlah banyak peserta didik di SDS Campang Gijul, yang menurut sumber tak ingin di sebutkan namanya, paling banyaknya 27 orang saja,” ujar sumber anonim.
Disimpulkan di dalam hasil konferensi dan keterangan paman korban Salwa Tsabita di duga SDS Campang Gijul telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi (mo) mark-up jumlah siswa/siswi peserta didik dan memalsukan data pribadi orang lain.
Terpisah aktivis LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC-LP3KRI) Yusniati sebagai koordinator tim investigasi khusus, angkat bicara.
Menurut Yusniati perbuatannya pasangan suami istri (pasutri) oknum Kepala Sekolah Dasar Swasta (SDS) Campang Gijul Abung Pekurun tersebut, dapat di pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda 6 miliar, hal ini di atur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No: 27/2022 Pasal 68,” kata Yusniati.
(Penulis/M.Gunadi/Red)