Tersengal – Sengal Napas K-UPTD SD Negeri Kinciran – Disinyalir : Mark-up ” Dana BOS

Caption: Photo Kepala UPTD SD Negeri Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara

Oplus_131072

Photo: Kepala UPTD SD Negeri Kinciran Yatimah.

Lampura, bratanewstv – Disinyalir realisasi pertanggungjawaban belanja penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang di kelola UPTD Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara di duga di mark-up atau di selewengkan pihak KPA dan tim BOS SD Negeri UPTD setempat, (11/2024)

Pasalnya dalam pantauan awak media dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) pada beberapa waktu hari lalu dan terlihat sekali
di SD Negeri Kinciran tampa ada perawatan pada sarana – prasarana seperti meja dan kursi yang sudah tak layak untuk pakai.

Berhasil di konfirmasi media Kepala UPTD SD Negeri Kinciran Yatimah sebelumnya, ia enggan menjelaskan soal penggunaannya Dana BOS dengan alasan nya, yang berhak bertanya Inspektorat bukan media,” ujarnya

Dijelaskan soal peran media dan LSM yang termaktub di dalam UU-KIP Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan barulah Yatimah ingin buka suara meskipun napasnya tersengal – sengal.

BACA JUGA:  Tiga Orang Guru Pingsan - Dilabrak Oknum Kepala UPTD SDN 4 Bukit Kemuning

Menurut Yatimah semua Dana BOS sudah di realisasikan , termasuk dalam pembelian buku dan kebutuhan perawatan sarana dan prasarana sekolah , seperti tahun anggaran 2023 dirinya mengakui pasang paving blok halaman sekolah termasuk perbaikan meja kursi siswa di kelas 5 ,” jelasnya.

Di pertanyakan kembali berkaitan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ( RKAS ) tahun 2024 ” Yatimah memilih diam.

Terpisah Ketua Komite SD Negeri Kinciran Asep saat di konfirmasi media” Ia pun akui selama dua tahun menjabat Ketua Komite di SD Negeri Kinciran tidak pernah terlibat dan mengetahui RKAS terhitung dari tahun 2023 – 2024.

Asep menambahkan pernah satu kali kalau tidak salah ingat ” Yatimah meminta tanda tangan dengan saya, di tuturkan Asep pada waktu itu , memang di suruh nya baca dulu berkas yang mau di tanda tangani dan saya jawab, saya percayakan dengan Ibu selagi tujuannya untuk kebaikan, selain dari pada waktu itu sama sekali saya tidak tahu dan isi berkas itu juga tidak saya ketahui,” tutur Asep.

BACA JUGA:  Mutiara Siswi Kls-5-SD : Diduga Diculik Pada Jam Belajar Di Sekolah

Sementara diketahui TIm BOS SDN Kinciran
selaku pengelola dana BOS di bilang cukup fantastis sesuai jumlah peserta didik pada semester ganjil 2023 – 2024 berjumlah 182 peserta didik dan disemester genap jumlah 183 peserta didik. Kemudian dalam tahun ajaran baru di semester ganjil 2024 – 2025 jumlah peserta didik 214.

Dalam kegiatan belanja pada tahun 2023 – 2024 pada item perawatan sekolah tahun 2023 sebesar Rp 53 juta rupiah kemudian dan di tahun anggaran 2024 sebesar Rp28 juta pada tahap 1.

Berkenaan dengan adanya dugaan mark-up pengelolaan dana BOS di UPTD SD Negeri Kinciran Kecamatan Abung Tengah pihak ”
Aktivis LSM GML bersama media ini sangat berharap dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Inspektorat Lampung Utara.

BACA JUGA:  Penyelenggara Jalan Tidak Mematuhi UU No 22 / 2009 Dapat Dipidanakan

“Agar dapat kembali lakukan evaluasi dan memeriksa semua laporan SPJ KPA Kepala UPTD SD Negeri Kinciran untuk menjawab keragu-raguan menghindari opini publik semakin berkembang,-(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi