BERITA  

Terindikasi Mengangkangi Permendikbud : UPTD SMP-N 1 Abung Pekurun

Caption: Photo Oknum Kepala SMPN 1 UPTD Abung Pekurun Lampung Utara

Lampung Utara||Elza Virli – Unit Pelaksana Teknik Dinas Satuan Pendidikan Menengah Pertama UPTD SMP-N 1 (satu) Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.

Terindikasi menyalahgunakan wewenang jabatan , lantaran Elza Virli di duga , telah menjual pakaian seragam sekolah ,dengan peserta didik baru seharga Rp 450 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 50 tahun 2022 Pasal 53 ayat 1 sebagaimana dalam Pasal 12. Pihak Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua murid atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah.

BACA JUGA:  Heboh Dua Oknum PNS Lampung Utara Selingkuh Di Hotel - Bisa Dicopot Jabatannya

Saat dikonfirmasi Elza Virli menepis atas tindakannya itu, tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang saya lakukan, terkait penjualan pakaian seragam sekolah tidak memaksa dengan peserta didik atau orang tua murid, dan sudah ada izin daru Komite Sekolah,tujuannya untuk ciri khas sekolah , kata Elza Virli pada hari Rabu ,6 September 2023 di halaman SMPN I Abung Pekurun.

Lebih lanjut Elza Virli menjelaskan bahwa dari apa yang dirinya telah lakukan serupa dengan sekolah – sekolah lain se Lampung Utara ini, bahkan sekolah – sekolah lain itu menjualkan pakaian seragam sekolah lebih mahal ada yang 500 ,ada yang 600 bahkan sampai 700 ribu,” beber Elza Virli.

BACA JUGA:  SKB Tatatertib Angkutan Batu Bara Diterima Bupati " GAM Dorong FORKOPIMDA Agar Tetap Solid

Sementara terpisah Komite Sekolah SMPN 1 Abung Pekurun membenarkan kalau pun pihak Sekolah memberitahukan akan tarik uang dengan peserta didik dengan alasan penjualan pakaian seragam.

“Soal nominal jumlah akan di minta kepada peserta didik atau orang tua murid menurut Komite dirinya tidak mengetahui,karena hal tersebut tidak melalui musyawarah Komite, tukas Komite Zaido , ( Tim / Red )

× Chat Redaksi