Lampung Utara || Program pembangunan Jambanisasi dan Sistem Penyediaan Air Minum ( J – SPAM).” Yang mempergunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sumber APBN APBD Lampung Utara tahun 2022.
“Dikelola pihak penerima hibah ” yakni 19 – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan tersebar di 23 Kecamatan.” Beraroma tidak sedap di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Lampung Utara.
Pasalnya terindikasi realisasi dari program dimaksud diduga telah di bancakan oknum – oknum PUPR dengan memakai pola atau sistem memotong realisasi dana tersebut , sebesar 4% dari nilai Pagu Rp17,Miliar , yang teralokasi di 19 KSM dengan alasan untuk pembayaran pajak.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan beberapa nara sumber yang tidak lain , dari 19 KSM dengan sendirinya , menurut dari informasi keluhan itu muncul di mulai dari sistem belanja pengadaan barang seperti Septic Tank ,Pipa atau Pralon dan lain-lain.
Semua kegiatan tersebut KSM tidak tahu menahu , KSM hanya menerima barang di lokasi yang memang sudah di belanjakan oleh pihak PUPR Cipta Karya,” ungkap para KSM saat di temui di lokasi yang berbeda.
Kemudian dari hal tersebut pula KSM telah mengakui bahwa dari nilai Pagu yang akan di terima , di potong secara langsung , oleh pihak instansi terkait sebesar 4% dari nilai pagu yang tersedia,” beber KSM di tempat yang terpisah.
Berdasarkan informasi yang telah di terima oleh puluhan awak media , yang tergabung di organisasi profesi kewartawanan seperti AJOI/WNI /PJI bersama dengan Redaksi Fajar Fokus Informasi.
Mencari informasi kebenarannya berkaitan adanya pemotongan realisasi dana J-SPAM DAK sebesar 4% yang ditafsir, lebih kurang sebesar Rp600.000,00, (enam ratus juta rupiah).Yang di duga dibancakan oknum – oknum di ruang lingkup instansi terkait.
Berdasarkan dari hasil konfirmasi bersama Kepala Dinas PUPR yang baru saja di lantik pada akhir tahun 2022 “Kadarsyah, yang di wakili Endah selaku bendahara Dinas PUPR tidak menepis pemotongan dalam realisasi DAK – J-SPAM di tahun 2022 dengan KSM sebesar 4%.
Tetapi dalih dari pemotongan dana hibah J -SPAM dengan Pagu 17 miliar itu tepisnya,
murni kesalahan teknis pada penginputan administrasi,dalam proses pemberian dana hibah, kepada KSM yang tertera/tercantum belanja Modal , bukan belanja “Hibah”
Lebih lanjut menurut Endah ini mutlak atas kesalahan Bidang Cipta Karya , sehingga dari kesalahan di maksud.
Saya mendapat telpon dari pihak keuangan yang mempertanyakan pembayaran pajak 4 % dari kegiatan bidang Cipta Karya,” beber Endah , 6/1/2023.
Saat di pertanyakan kenapa bisa ada beban pajak pada kegiatan Jambanisasi Sistem Penyedia Air Minum (J-SPAM) tersebut”?
Kembali menurut Bendahara PUPR Endah menjelaskan bahwa di kegiatan tersebut tercantum bunyinya belanja modal.
“Bukan belanja hibah” masak iya ,kalau pun dana hibah ada pajak, di rekening ,tercatat sebagai belanja modal,maka itu dilakukan penarikan pajak ,” timpalnya,(Red).