Lampung Utara – Mengunakan salah satu cabang olahraga bela diri oknum – oknum perampok E – Alokasi pupuk bersubsidi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Seperti dalih Sukatmin Ketua GAPOKTAN Desa Talang Jembatan , salah satu terduga pelaku, yang mengakui membenarkan telah mengambil E-Alokasi pupuk bersubsidi a.n Baidowi dengan dalih memiliki surat kuasa dari Baidowi.
Janggal rasanya , bilamana surat kuasa itu benar adanya , yang kini menjadi alat bela diri Sukatmin untuk lepas dari jerat pidana , dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan.
Berdasarkan dalam pengakuannya Baidowi kepada tim investigasi LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara sebelumnya.
“Baidowi tidak pernah tau menjadi anggota kelompok tani dan tidak pernah tau selaku penerima manfaat Pupuk Bersubsidi sejak tahun 2018-2023.
Setelah permasalahan tersebut , masuk di dalam proses hukum , di Polres Lampung Utara , atas dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi yang di laporkan oleh LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara.
Sukatmin , sangat percaya diri , memenuhi panggilan dan menghadap penyidik Unit TIPIDTER Sat – Res Krim Polres Lampung Utara,Senin 9 Oktober 2023.
“Sukatmin mengakui pengambilan Pupuk Bersubsidi a.n Baidowi , ia memiliki surat kuasa dari Baidowi.
Menyikapi keterangan tersebut Koordinator Investigasi LSM DPC LP3K-RI Jhon Rhozen angkat bicara dan bila benar Sukatmin ada surat kuasa dari Baidowi, otomatis Baidowi sudah menggali lubang kubur untuk dirinya sendiri , katanya , Senin 13/10/2023.
Lanjut Jhon Rhozen setelah mendapatkan informasi tersebut , dirinya sudah berkali – kali mencoba menemui Sdr Baidowi ,untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran surat kuasa tersebut.
Namun sayang tutur Jhon Rhozen, Baidowi seakan – akan menghindar dan tidak ingin di temui, bila ini nantinya terbukti itu benar adanya surat kuasa Baidowi ke Sukatmin untuk proses pengambilan E-Alokasi Pupuk Bersubsidi di maksud.
Maka saya sendiri yang akan melaporkan Baidowi di Polres Lampung Utara , dalam dugaan tindak pidana , memberi informasi palsu , yang telah berdampak pada hukum dan menyesatkan,tukas Jhon Rhozen.
Penulis : (Tim / Red)