BERITA  

Sudah Dilarang Kendaraan Angkutan Batu Bara : Tetap Membangkang

Berita: Angkutan Batu Bara Tetap Membangkang "Caption Aktivitas Kendaraan Baru Bara

Lampung Utara||Semakin banyak desakan dari berbagai organisasi kemasyarakatan untuk menghentikan , angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, baik jalan Nasional,jalan Provinsi dan jalan Daerah di wilayah Lampung.

Namun hal itu tidak melemahkan angkutan batu bara yang tetap beraktivitas dengan menggunakan truk-truk besar ,menghiasi , mewarnai ,jalan lintas tengah sumatera.

Aktivitasnya kendaraan angkutan batu bara tetap aktif , baik pada siang hari maupun pada malam hari , konvoi , beriring – iringan tampa,memikirkan dari dampak dan akibat yang selama ini telah terjadi,”15/1/2023.

Baru – baru ini Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lampung Utara.

BACA JUGA:  Keterangan Korban Sumir "PN" Diharapkan Kaji Ulang Penetapan 6 Tersangka

Menyuarakan suara yang bulat penuh tekat dan semangat untuk segera menghentikan aktivitas lajunya kendaraan angkutan batu bara,yang melebihi kapasitas muatan atau over pembatasan muatan dari jumlah yang diizinkan.

FORKOPIMDA akan segera terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).Landasan dasar tindak lanjut dari Surat Pengaduan (GAM) dan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No : 045-2/ 0228 / V.13/2022.

Dengan landasan hukum berdasarkan dari
Undang-Undang Republik Indonesia No : 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.:38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemudian Undang-Undang No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 19 tahun 2014 tentang Angkutan Dari Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

BACA JUGA:  PC-TIDAR " Lampung Utara Buka Pelatihan TIDAR Tunas I - II Di Hotel Graha

Tetapi pembangkangan angkutan batu bara dengan larangan – larangan tersebut masih saja terjadi.

Hal ini menandakan,memang benar adanya dugaan oknum-oknum yang “Membackup angkutan batu bara.

Sehingga tidak pernah akan merasa takut , dengan ancaman ,baik itu ancaman penjara pidana maupun ancaman denda , menanti di hadapan para angkutan batu bara yang tidak taat dengan tata tertib lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan hal tersebut , bila benar SKB dan FORKOPIMDA Lampung Utara, dapat benar menghentikan,aktivitas lajunya kendaraan angkutan batu bara yang melebihi muatan Overlaoding.

Tentunya sejarah baru ini mencatat ,dan akan menjadi barometer 14 kabupaten lain keberhasilan dari FORKOPIMDA Lampung Utara.

BACA JUGA:  Carut Marut Perpanjangan " HGU " PT KAP : Lembaga Masyarakat Adat " Genom Ragom " Kecewa

“Dalam upaya menertibkan angkatan batu bara,yang berasal dari Sumatra Selatan dengan tidak lagi menggunakan truk-truk besar.(Red).

× Chat Redaksi