OPINI  

Staf Ahli Bupati Lampung Utara : Kecam Angkutan Batu Bara Tak Indahkan SE Gubernur Lampung

Berita Opini : Terkait Pembangkangan Angkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum Di Wilayah Lampung : Caption Audiensi GAM Bersama Staf Ahli Bupati Lampung Utara Sumber Tim Tim Redaksi

Lampung Utara || Puluhan dari organisasi kemasyarakatan yang terhimpun di dalam Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM). Gelar Audiensi bersama Bupati Lampung Utara Hi.Budi Utomo,yang diterima oleh Staf Ahli Bupati Basirun Ali.Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di ruangan kerjanya , pada hari, Senin , 2 Januari 2023.

Di dalam kesempatan tersebut Basirun Ali menandaskan atas nama Bupati dan Wakil Bupati bersama segenap Unsur Pimpinan Pemerintah Daerah Lampung Utara.Banyak mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara.”Yang tentu sangat Cinta dengan Negara, sangat mendukung program kebijakan Pemerintah,demi untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Kembali Basirun Ali menjelaskan berkaitan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung,saya mewakili Bupati dan umumnya Pemerintah Daerah Lampung Utara, mendukung penuh SE Gubernur Lampung.

Kenapa saya katakan demikian , memang benar atas adanya dari aktivitas mobilisasi angkutan batu bara menggunakan truk – truk besar. Telah menimbulkan dampak, terutama kerusakan jalan, aktivitas kegiatan masyarakat sangat terganggu ,akibat dari semrawutnya kendaraan di maksud.

Atas pembangkangannya perusahaan batu bara dan angkutannya,dengan SE Gubernur Lampung ,tak ubahnya seperti mejengkali muka Gubernur Lampung kita .” Maka oleh sebab itu a.n Pemerintah Daerah Lampung Utara,tidak akan menerima dari perbuatan pembangkangan ini.

Kemudian lebih lanjut mengenai dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung hal ini pula tidak ada tawar menawar . Stop dispensasi angkutan batu bara melalui jalan umum di jalan Nasional lintas sumatera di Lampung Utara.

BACA JUGA:  DBH-R Lampung Utara Harus Sesuai APBDes Tahun 2021

Kembali Basirun Ali menuturkan, Ia” sangat mendukung penuh rencana Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara .” Untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara menggunakan truk-truk besar melalui jalan lintas tengah sumatera di Lampung Utara.

Terlepas dari Pemerintah Daerah Lampung Utara. Saya selaku Ketua Paku Banten akan ikut bergabung bersama dengan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM).Hal ini sebagai bentuk dan wujud dukungan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung ,” tandas Basirun Ali.

Photo : Seusai Menyerahkan Laporan Pengaduan Di Polres Lampung Utara

Disuasana yang sama Sekjen Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Mintaria Gunadi dalam kesempatan tersebut mengatakan sesuai dalam jadwal Rapat Koordinasi GAM ke 2 (dua) telah teragenda menyampaikan surat pengaduan dengan Bupati Lampung Utara dan alhamdulilah hari ini surat di maksud telah di terima oleh Staf Ahli Bupati.

Pada prinsipnya di surat pengaduan GAM meminta Bupati dan Wakil Bupati , Pejabat Pemerintah Daerah Lampung Utara, untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung .” Tentang tata tertib pengangkutan barang dan batu bara yang melalui jalan umum di Wilayah Lampung.

“Muka Gubernur Lampung kita ini sudah di jengkali oleh para Pengusaha Oligarki baik itu perusahaan batu bara maupun angkutan batu bara dari Sumatra Selatan.

Tampa ada memikirkan dampak – dampak yang telah dan sudah terjadi , terus saja beroperasi , baik itu siang maupun malam hari, dengan kendaraan besar, seperti truk fuso, truk tronton,truk trailer,dan over dari kapasitas muatan.

BACA JUGA:  Dana Eks PNPM-MP UPK Blambangan Pagar Mulai Dipertanyakan Publik

Oleh karenanya kita tidak banyak tuntutan Stop angkutan batu bara memakai truk-truk fuso,melalui jalan umum Nasional Daerah Lampung Utara, apalagi sampai overdosis muatannya.”Bila angkutan batu bara masih membangkang penjarakan, sebagaimana tindakan tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Karena di yakini kerusakan jalan Nasional Ruas Terabanggi Besar Bukit Kemuning Lampung Utara,di akibatkan oleh angkutan batu bara, yang mempergunakan truk fuso , truk tronton,truk trailer , hal itu di sebutkan di dalam Pasal 274 menyebutkan pada (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000. 000,00 (dua uluh empat juta rupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2),” tukas Sekjen GAM Mintaria Gunadi.

Photo : Penyerahan Pengaduan Bersama Kadishub Lampung Utara.

Selanjutnya perhimpunan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) . Melanjutkan Audiensi dan sekaligus menyerahkan berkas laporan pengaduan di Dinas Perhubungan Lampung Utara .Pada kesempatan tersebut GAM di terima langsung oleh Kadishub Firmansyah , bersama dengan Kabid Angkutan dan Kasi Angkutan.

BACA JUGA:  Pesan Audio - Ali Wendi " Kades Tanjung Beringin " Disinyalir Tantang & Ancam Wartawan

Di dalam Audiensi itu, serupa pembahasan yang sama terkait SE Gubernur Lampung , atas pembangkangan perusahaan batu bara dan angkutannya,terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dan larangan angkutan batu bara beroperasi pada siang hari ,dan wajib menggunakan truk biasa atau truk sedang.

Secara detail dan singkat dalam Audiensi tersebut menurut Firmansyah, pengaduan GAM akan menjadi atensi khusus , segera akan di tindaklanjuti , sehingga persoalan angkutan batu bara ini , dapat segera kita atasi secara bersama.

Kadishub Firmansyah menambahkan pada kesempatan itu, mengucapkan terimakasih kehadiran GAM dalam hal menyampaikan kritik saran pendapat,semoga silaturahmi ini,akan menjadi satu catatan dan amal ibadah untuk kita semua kelak , di luar dari kepentingan inti permasalahan ,” tutupnya , (Tim/Red).

× Chat Redaksi