Lampung Utara || Sikap amanah dan tegas serta berwibawa ditunjukkan oleh Wansori, SH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara .” Menindaklanjuti kesepahaman dalam hasil hering atau jajak pendapat yang di gelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lampung Utara bersama Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) beberapa waktu yang lalu ,1/2023.
Sebagaimana diketahui hari ini Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, SH., menyerahkan lembaran surat Hasil Keputusan Bersama (SKB) yang diterima , Hi.Budi Utomo Bupati Lampung Utara. Tentang hasil tindak lanjut lembaran surat pengaduan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM).”Yang mendorong Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung,” Jum’at 20 -1- 2023.
Adapun maksud tujuan dari lembaran Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai tindak lanjut SE Gubernur Lampung tersebut agar dapat dilaksanakan Bupati Lampung Utara , bersama segenap unsur Pimpinan Daerah Lampung Utara.
“Tentang tata tertib pengangkutan barang dan khusus angkutan batu bara melewati jalan umum,baik itu jalan Nasional maupun jalan Provinsi dan jalan Daerah dengan isi dari beberapa butir – butir dalam ketentuan SE Gubernur di maksud antaranya””
Khusus angkutan batu bara dan di wajibkan menggunakan truk-truk biasa-sedang atau dump-truk, dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) 8 ton , dengan waktu ditentukan,melewati jalan umum baik jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Daerah di mulai pada pukul 18.00 WIB hingga sampai pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya kendaraan truk – truk batu bara tidak diperbolehkan konvoi , harus berjarak kurang dari 3 (tiga) kendaraan,hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan jalan lalu lintas.
Atas sikap tegas dan amanah yang telah di laksanakan Wansori Ketua DPRD Lampung Utara dan bersama unsur Pimpinan Daerah FORKOPIMDA Lampung Utara , mendapat apresiasi setinggi – tingginya dari Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GAM” Mintaria Gunadi setelah ia mendapatkan informasi bahwa , lembaran dari Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diterima Bupati Lampung Utara.
Selanjutnya Mintaria Gunadi mengatakan di kesempatan tersebut, berharap dengan apa yang telah di sepakati secara bersama dengan FORKOPIMDA dalam suasana jajak pendapat beberapa waktu lalu.
Mintaria Gunadi selalu menginginkan agar (SBK) segera ditandatangani FORKOPIMDA. Mengingat kendaraan angkutan batu bara yang semakin hari semakin semrawut dan semakin membangkang, tetap beraktivitas seperti biasa.
Akibat dari aktivitas kendaraan angkutan batu bara,baru saja seumur jagung jalan diperbaiki dan menghabiskan anggaran negara belasan miliar rupiah.Dikegiatan preservasi jalan sumber APBN 2022. Kini sudah terlihat hancur kembali ,” ungkap Mintaria Gunadi dikesempatan tersebut.
Sekretaris Jenderal GAM” Mintaria Gunadi menambahkan berharap bersama dengan FORKOPIMDA Lampung Utara , untuk tetap semangat dan tetap solid , tetap kompak agar tujuan dari kesepahaman pada hasil hering dapat terlaksana.”Secara bersama-sama untuk menertibkan pembangkangan kendaraan angkutan batu bara , melewati jalan umum Nasional daerah Kabupaten Lampung Utara , dan dapat menjadi salah satunya barometer Kabupaten-Kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
Selanjutnya Sekjen GAM Mintaria Gunadi, menghimbau terhadap segenap pimpinan GAM yang terdiri dari puluhan organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat.
Agar bersabar , jangan melakukan tindakan yang diluar kewenangan masyarakat selagi belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara,” tandasnya. (Tim/Red)