Sidang – Perkara – Prapid : Tomohon Polda Lampung Hilangkan Nama Dari Saksi Pelapor

Caption : Situasi Sidang Praperadilan Di PN Tanjung Karang Digelar Majelis Hakim Tunggal Uni Latriani Di Ruang Sidang Naripan A Tumpa

LAMPUNG||Sidang praperadilan pemohon 4 (empat) orang pekerja karyawan PT Jasa Outama Blambangan (JOB) Lampung Utara memasuki agenda, pembacaan tanggapan jawaban tomohon Polda Lampung.

Sidang perkara prapid tersebut berlangsung
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, digelar Majelis Hakim Tunggal. Uni Latriani, S.H.,M.H. Dalam ruangan sidang Naripin A Tumpa, hari Selasa 25 Febuari 2025.

Sidang perkara prapid empat orang pekerja karyawan PT (JOB) akan di jadwalkan lagi besok hari, Rabu 26 Febuari 2025 di dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ke dua belah pihak.

Sementara pihak tomohon Polda Lampung akan menghadirkan dua orang saksi dalam agenda lanjutan sidang perkara prapid yang di mohonkan oleh pihak pemohon terhadap tomohon.

Saksi yang akan dihadirkan tomohon Polda antaranya Penyidik yang menangani kasus perkara tersebut dan Saksi Ahli.

Dihimpun tim redaksi media dalam perkara prapid, yang di gelar Majelis Hakim Tunggal PN Tanjung Karang di mulai sekira pukul 10 WIB berjalan tertib aman dan kondusif, lalu sidang akan kembali dilanjutkan besok hari sampai pada sidang keputusan, hari Jum’at akan datang.

BACA JUGA:  Masyarakat Kecawa Debat Publik Kada Lampung Utara - PLN Padamkan Listrik

Selanjutnya ada hal yang menarik di dalam surat tanggapan tomohon Polda Lampung , disinyalir mengubah, nama saksi di dalam laporan driver angkutan batubara, di Polda Lampung pada tanggal 19 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah satu saksi pelapor dan saksi menerangkan penangkapan terhadap 4 (empat) karyawan PT JOB memang sudah di rencanakan oleh
oknum Kepolisian ,” kata saksi dan dia-red
bersedia mencabut kesaksiannya di Polda Lampung.

Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum dari 4 ( empat ) orang pemohon pekerja PT JOB
Samsi Eka Putra,S.H., menanggapi jawaban tanggapan tomohon Polda Lampung.

Pertama menurut tomohon apa yang telah di lakukan pihaknya. Merupakan perbuatan tangkap tangan.

BACA JUGA:  Suwardi " Kepala Kampung / Desa Bumi Rejo" Diduga Merk-up Dana Desa

Sehingga tomohon lakukan penggeledahan di TKP PT JOB. Guna untuk mengumpulkan barang bukti dan akan di gunakan di dalam pembuktian perkara tindak pidana.

Kemudian yang ke dua tomohon hilangkan nama saksi, padahal saksi itu sendiri telah mengakui di periksa pihak penyidik di Polda Lampung dalam laporan Nur Wahid,” jelas Samsi.

Lalu Samsi menerangkan dan menanggapi tanggapan jawabannya tomohon hanyalah pembenaran sepihak, di dalam perkara ini dan lari dari fakta yang sebenarnya.

Pertama tertangkap empat orang karyawan PT JOB bukanlah tangkap tangan dan yang ke dua tomohon telah hilangkan nama dari saksi pelapor dan yang ke tiga tomohon itu melakukan penggeledahan tidak dilengkapi surat perintah,” beber Samsi

Selanjutnya Samsi menjelaskan pada dasar setiap penggeledahan dan penangkapan itu harus dilengkapi dengan surat perintah dan
apalagi tertangkap empat orang pekerja PT JOB berdasarkan Laporan Polisi LP model atau tipe “B”

BACA JUGA:  Ungkap Fakta Kronologis Ambruknya Jembatan : Dandim 1415/Selayar

“Berarti bahwa ada pelapor/laporan korban dalam peraturan Kapolri harus lalui proses penyelidikan terlebih dahulu,” kata Samsi.

Kemudian menurut Samsi jawabannya dari pemohon Polda Lampung tidak relevan dan sesuatu dalil , untuk mengecohkan Majelis Hakim, menampilkan fakta abu- abu, bukan fakta yang sebenarnya,” tandas Samsi.

Sayangnya Bidkum Polda Lampung Widodo Rahayu, enggan di konfirmasi pada sidang tanggapan tomohon kali ini,- (Red).

× Chat Redaksi