BERITA  

Siapa Nama Sohor Jonifer Pengurus “MRJS” Disinyalir Bekingi Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Umum

Caption : Photo Driver/Supir Angkutan Batubara PT AOC

LAMPUNG || Polemik persoalan kendaraan angkutan batubara di Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera. Akan terus bergejolak di kala dispensasi angkutan batubara tidak di hentikan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Meskipun berbagai elemen masyarakat itu sudah berkali – kali menggelar aksi di jalan menyampaikan protes penolakan terhadap angkutan batubara menggunakan fasilitas umum dan jalan umum khususnya wilayah Lampung, namun tetap saja ada sosok nya oknum – oknum yang meloloskan angkutan batubara tampa memiliki kerisauan dengan dampak yang di timbulkan.

Seperti pengakuan dari empat orang driver bersama media saat di konfirmasi di Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara ,” Sabtu malam (15/3/2025).

Mereka mengakui bisa menggunakan jalan umum atas perintah dari kantor MRJS dan di duga di bekingi seorang oknum inisial “J” alias (Jonifer) yang belum di ketahui siapa nama sohor ” Jonifer ” dan kekuasaannya mengalahkan Undang-Undang.

BACA JUGA:  Asisten III : Menghadiri HUT PD IWO Lampung Utara Ke 10 " Tahun 2022

Empat driver kendaraan angkutan batubara tersebut, akui bahwa mengangkut batubara
menggunakan surat pengirim batubara PT
Abadi Ogan Cemerlang ( AOC ) sementara yang menjamin mereka adalah Jonifer.

“Jadi begini kata empat driver, pada saat di konfirmasi ” Kalau mereka ada apa – apa di jalan hubungi aja “Jonifer” selaku pengurus MRJS yang beralamat di Bandar Lampung.

Empat driver tersebut” di duga mengangkut
batubara tampa memiliki ada dokumen sah yang resmi sebagai angkutan tertentu atau khusus benda padat, sebagaimana regulasi yang mengatur sistem operasi khusus hasil tambang dari pemegang IUP OP dan IPP.

Diketahui secara seluruhnya bahwa setiap
angkutan batubara harus memiliki izin dan harus sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang di ubah dengan Undang – Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Sedangkan di kutip dari regulasi ” Undang – Undang (UU) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Pasal 91 Ayat 3
dalam hal jalan Pertambangan dimaksud ”
pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) “Tidak tersedia” pemegang IUP/IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum dan termasuk jalan umum (di larang).

BACA JUGA:  HGU PT SIP : Dimohon Tokoh Buay Mencurung Marga Suay Umpu Ditinjau Kembali

Selanjutnya angkutan batubara tegas telah di atur berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 secara lugas tegas disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang gunakan untuk lalu lintas umum, dalam pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa jalan khusus, jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat guna untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.

Disimpulkan kendaraan angkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, haruslah menggunakan jalan khusus, karena dalam kegiatan tersebut untuk kepentingan usaha sendiri, terlebih lagi aktifitas pengangkutan batubara menggunakan kendaraan/armada truk tronton dan bermuatan overload.

BACA JUGA:  Waduh "!? oknum Kepala BPKAD " Dipanggil POLDA ?

Sehingga menganggu lalu lintas umum dan lebih parahnya merusak badan jalan, ruang manfaat jalan dan fungsi jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sampai berita ini di tayangkan pihak MRJS dan khususnya oknum yang di sebut driver belum dapat di Konfirmasi,- (Tim / Red).

× Chat Redaksi