HUKRIM  

S.Korban Pencemaran Nama Baik Meminta Proses Hukumnya Tidak Terhenti

Berita Hukum Keriminal : Caption " Terlapor Menggunggah Photo Bersama Indentitas Pribadi Ke Sosmed FB

Kotabumi || Seorang ibu rumah tangga inisial S telah mendapatkan pemberlakuan atas perbuatan pencemaran nama baik.Dari seseorang wanita gadis inisial K.P oknum pemilik butik , di kelurahan Tanjung Aman Lampung Utara ,” pada beberapa pekan lalu, 11/2022.

Kronologis menurut S menandaskan,bahwa S membeli baju di toko K.P seharga Rp350,(tiga ratus lima puluh ribu) sementara telah di lakukan pembayaran dengan K.P Rp100,(seratus ribu).

Sementara sisanya dalam status tempo atau hutang dengan pemilik butik inisial K.P, sehingga tepat waktu perjanjian S belum dapat melakukan pembayaran.

“Oleh karena S sedang menunggu uang pembayaran dari temannya bernama Nur alias Cing,” kata korban S dengan media Fajar Fokus Informasi (FFI),12/2022.

Lalu pemilik butik insial K.P menagih S melalui via teleponnya,dengan ancaman mau bayar apa gak kamu sekarang ini.

Kalau tidak mau kamu bayar ,saya sebar nanti photo kamu dan KTP di FB / Tix Tox saya , ucapnya K.P ancam S dalam telpon ,” sebut S.

BACA JUGA:  Bendahara "NU" Lampung Utara Sebut K.H AH " Bukan Lagi MWC "NU"

Kemudian K.P pemilik butik , mendatangi rumah kediaman S, dia-red K.P lansung melabrak S.

“Memaki-maki S korban,dengan bahasa yang tidak pantas di dengar orang banyak ,K.P mengatakan dengan S dan di dengar saksi, dasar jobong ,dasar pelakor kamu,” ujar S tirukan bahasa K.P.

Sempat nyaris terjadi insiden, beruntung saja dapat di lerai oleh pak RT dan Ibu RT setempat,sehingga insiden tersebut tidak berkelanjutan ,” timpal S.

Lebih lanjut K.P menyebarkan photo & KTP S , di sosial media melalui akun FB K.P , di link cerita anda, dengan menuliskan kata- kata di bawah photo.

“Hati-hati sama wanita monyet ini , mau gaya tapi gak mampu😂mau cantik tapi ngutang😂😂

Penyebaran photo S dan indentitas KTP S di sosial media itu sempat di lihat oleh beberapa teman-teman, keluarga S,lalu di screenshot lah oleh teman-teman S dan di kirim ke S.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Cabul Di Amankan Polsek Bukit Kemuning

Dalam chatting whatsap K.P pada kejadian tersebut , K.P juga menantang S mau kamu laporan sama polisi laporkanlah saya gak takut ,tulis K.P di dalam pesan via whatsappnya.

Akibat dari peristiwa tersebut S.Korban di dampingi Owner PT.Fajar Sumatera Media (FSM) Mintaria Gunadi.

Melaporkan kejadian di maksud di Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi No : LP/ 3347 / B/ XII/2022 / Polda Lampung /SPKT/ Res – LU / tertanggal 02 Desember 2022.

Harapan dari korban S pada proses hukum atas laporannya yang kini telah berproses dan di turunkan ke Polsek Kotabumi,korban berharap dan meminta di proses hukumnya tidak akan terhenti ,dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Aprozi Alam & Haris Pertama : Penyerangan Kantor DPD KNPI " Saling Mengingatkan

Agar terlapor yang telah merugikan nama baik,menyerang kehormatannya dan harkat martabat saya dan keluarga saya , ia harus dapat untuk mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandas S.

Sampai berita ini di terbitkan pemilik butik yang di duga sebagai pelaku pencemaran nama baik atau fitnah , belum dapat untuk di konfirmasi , tunggu edisi selanjutnya.(Tim/Red).

× Chat Redaksi