OPINI  

Resmi Akan Dilaporkan LSM : Mantan Kepala Sekolah UPTD Talang Pengaringan

Berita Opini : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Oknum PNS Mantan Plt Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Talang Pengaringan: Caption Photo Ilustrasi

Lampung Utara || Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Warisko Agung mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD SD Negeri Talang Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Resmi akan di laporkan ke Aparat Internal Pemerintah (APIP) dan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal tersebut di ungkapkan Zainal Abidin Ketua LSM – Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Lampung Utara, Selasa 14 Maret 2023.

Menurut Zainal Abidin ,laporan pengaduan tersebut berdasarkan sebagai wujud peran serta masyarakat , dalam penyelenggaraan negara yang harus bebas dan bersih dari Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selanjutnya berdasarkan dari pengumpulan bukti-bukti keterangan dari berbagai pihak, atas hasil dari tim investigasi dua LSM di antaranya LSM FORKORINDO-LSM LP3KRI Lampung Utara.

Telah kami temukan ada indikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan dan rangkaian perbuatan melanggar hukum.

“Yang dengan sengaja di duga di lakukan seorang yang bernama ” Warisko Agung ” Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selaku Pelaksana Tugas Kepala UPTD , di SD Negeri Talang Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  Disenyalir Dicomot Aset Tanah 1.325-H.Kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara

“Dalam pengelolaan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2022, di duga kuat, melakukan perbuatan yang melanggar hukum.” Kata Zainal Abidin.

Indikasi perbuatan yang di lakukan Oknum PNS mantan Plt Kepala Sekolah UPTD SDN Talang Pengaringan itu.

“Sesuai dengan pengakuannya sendiri pada saat memberikan keterangan dengan Tim Investigasi Khusus LSM saat mengumpulkan bukti-bukti keterangan.

Menurut dari pengakuan dan keterangan Warisko Agung pada saat itu membenarkan bahwa Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak di libatkan.

“Dengan alasan yang disampaikan Warisko Agung untuk meringankan beban kerja dari Bendahara (BOS) maka tidak dilibatkan.

Kemudian Warisko Agung mantan Kepala Sekolah UPTD SD Talang Pengaringan itu menjelaskan uang yang terima dari Bank Lampung Kotabumi.

Pada Tahap 1 sebesar Rp17.000.000.00 (tujuh belas juta). Pada Tahap 2-Rp22.000. 000.00 (dua puluh juta) dan Pada Tahap 3 – Rp 9.000.000.00 (sembilan juta) dengan jumlah sebesar Rp48.000.000.000 (empat puluh delapan juta).

Sedangkan dalam hitungan jumlah peserta didik pada semester Ganjil 62 peserta didik dan pada semester Genap 62 peserta didik.

BACA JUGA:  Dipertanyakan Siapa Maem DBH-R Lampung Utara APBD-P 2020-2021

Sedangkan dana BOS dalam satu peserta didik sebesar Ro900.000.00 , bila dikalikan dengan jumlah peserta didik 62 .Maka dari jumlah dana BOS di tiga tahap tahun 2022. Sebesar Rp.55.800.000.00 (lima puluh juta rupiah).”Beber Zainal bersama awak media.

Lanjut Zainal Abidin bukan hanya dugaan penyelewengan dana BOS saja,ada dugaan lain menyangkut pungutan uang di satuan pendidikan, yang dilakukan oleh Warisko Agung Oknum PNS mantan Kepala Sekolah UPTD SD Negari Talang Pengaringan.

Seperti pungutan uang untuk baju seragam olahraga sebesar Rp200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) , lalu pungutan uang Lis Tapis sebesar Rp40.000.00 ( empat orang ribu rupiah).

Berkenaan dengan pungutan uang yang di lakukan Warisko Agung mantan Plt Kepala UPTD SDN Talang Pengaringan, tentunya sangat bertentangan pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.Seterusnya dalam Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Atas dasar – dasar itulah dan bukti- bukti keterangan yang telah di dapati oleh LSM FORKORINDO dan LSM LP3-KRI Lampung Utara.

BACA JUGA:  Menjadi PR-Unit-Tipidkor : Raibnya Dana Media Di Sekretariat DPRD Lampung Utara

Kami melaporkan Warisko Agung mantan Plt Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Talang Pengaringan tersebut bersama APIP dan di APH.

Agar dapat ditindak lanjuti indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas perbuatannya oknum PNS mantan Plt Kepala Sekolah SD Talang Pengaringan , semasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola anggaran dan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.” Tukas Zainal Abidin.(Red).

× Chat Redaksi