Jakarta – Sengketa lahan antara Kimal dan masyarakat adat Penagan Ratu Lampung Utara kembali dibahas di Mabes TNI-AL di Jakarta.
Kepala Kimal Herman Sobli tuding BPN tak transparan di mana locus tanah seluas 1. 118 hektar dan ia pun sebut bahwa tanah tersebut sudah di serahkan kepada pihak masyarakat , pada hari 6 Desember 2023.
“Rapat ini di hadiri oleh perwakilan Kimal dan masyarakat adat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur, serta perwakilan Forkopimda Lampung Utara.
Pada suasana rapat Letkol Marinir Herman Sobli perwakilan TNI-AL itu , menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepada Pihak TNI – AL Kimal.
“Ia berkelit TNI – AL selalu memenangkan segala tuntutan atau gugatan masyarakat di dalam persidangan, dalam sangkaan TNI AL telah merebut tanah masyarakat , dari sejak – sejak terdahulu di pengadilan,” katanya.
Selain itu pula, Herman Sobli juga terkesan memprovokasi masyarakat adat, yang akan mengambil alih tanah dan mengusir warga dusun Dorowati, sebagaimana tanah yang di klaim masyarakat adat tersebut sudah di serahkan kepada masyarakat.
Sesuai SK Gubernur Nomor 33 yang isinya adalah mengembalikan tanah transmigrasi angkatan laut diberikan kepada pemerintah daerah.
Kemudian ditambahkannya dari SK Bupati ini kabupaten bertindak mengeluarkan SK 248-249 turunan dari SK Gubernur Nomor 33 yang mana SK 248-249 inilah pernah di gugat angkatan laut dan sampai banding ke medan.
Salah satu diputuskan tanah tersebut tidak bisa dapat untuk di kuasai perorangan dan dikembalikan ke pihak angkatan laut hal ini sesuai dengan Keppres,” kilah herman sobli
Herman sobli pun menyangkal dari ucapan Kuasa hukum adat masyarakat yang bahwa tanah tersebut di ambil secara paksa oleh kimal.
Menurut Herman Sobli Keberadaan TNI AL di sana itu berdasarkan Keppres tahun 66 sebelum Keppres itu tahun 64 tokoh adat dan merangkap DPR Lampung Utara.
Telah menyerahkan Tanah seluas 25.000 hektar dengan pemerintah pusat, tanah itu di serahkan ke angkatan laut tahun 1964 dan di keluarkan Keppres 144 tahun 1966,” imbuhnya.
Berjalannya waktu muncullah SK Gubernur membagi 2 (dua) untuk transmisi, namum 12.500 hektar dan untuk angkatan laut 12.500 hektar muncul SK Bupati bahwa di lahan tersebut ada pemukiman masyarakat yang sudah lama di situ sebelum angkatan laut.
“Sehingga BPN dan angkatan laut akhirnya menentukan inclave yang sesuai dengan SK Bupati itupun sudah kita serahkan, tidak ada lagi tanah tersebut di kuasai angkatan laut,” Jelas Herman.
Herman sobli pun menyatakan terkait lahan 1, 118 hektare tersebut pada saat ini sudah menjadi perkampungan dan Herman Sobli menuding BPN tidak transparan berkaitan dengan 1118 hektar tadi.
Selanjutnya Herman Sobli menguraikan SK Bupati tersebut , menurut Kausa Hukum masyarakat versinya mereka salah satunya dari 37 Persil artinya tanah 1,118 ini sudah diserahkan angkatan laut pada masyarakat dan kini telah menjadi dusun dorowati Desa Penagan Ratu,” bantah herman sobli
“Ini bisa di cek langsung di BPN , tapi BPN tidak mau mengungkapkan , dimana tanah 1.118 hektar itu berada , padahal tanah itu telah di serahkan , kepada masyarakat dan berdasarkan SK Bupati yang 37 Persil.
Dengan demikian tanah itu sudah jelas dan hal inilah yang mengakibatkan masyarakat banyak ditangkap TNI AL karena mereka telah menyerobot tanah kami dan terbukti sebelum jaman saya,” ungkapnya kembali.
Hal ini pun aya sudah sampaikan pada saat rapat- rapat bahwa tanah 1118 hektar itu sudah jadi perkampungan, jika masyarakat ingin mengambilnya silahkan usir itu orang dorowati disitulah tanahnya, bukan lagi di lokasi angkatan laut,” tandas Herman ( Tim/ Red).