Lampung Tengah – Viral di sosial media di akun tik tok milik Slamet Riyanto yang kini sedang berjuang melawan penindasan dan intimidasi serta ke dzoliman. Terindikasi di lakukan oknum – oknum satuan keamanan Scurity PT Gunung Madu Plantations (GMP) Kabupaten Lampung Tengah, dengan dalil perintah pimpinan.
Penindasan intimidasi ke dzoliman yang disinyalir telah di lakukan puluhan Scurity PT GMP Lampung Tengah tersebut terlihat sangat jelas di dalam tayangan video akun tik tok Slamet Riyadi.
Didalam tayangan-tayangan video tersebut
pihak Scurity PT GMP menghalang halangi dan merusak tanaman singkong yang baru di tanamkan Slamet Riyanto di atas lahan seluas 20.000m2
Saat di hubungi dan di konfirmasi ” Slamet Riyanto membenarkan bahwa tanah seluas 20.000m2/2 (dua) hektar a.n hak milik dari Paimin almarhum tersebut di klaim oleh pihak PT GMP Lampung Tengah.
Sesungguhnya tanah tersebut merupakan hak milik orang tua kami bernama Paimin almarhum, dengan bukti kepemilikan yang sah secara hukum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 721 yang di terbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN) tepatnya pada tahun 1978 ,” ungkap Slamet Riyanto, Selasa 25/6/2024.
Selanjutnya Slamet Riyanto menjelaskan di riwayat tanah tersebut pihak – pihak yang berwenang termasuk Kepala Desa dan BPN lalu Kepolisian di wilayah hukum setempat.
“Membenarkan SHM No : 721 terletak pada objek tanah yang di klaim PT GMP di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah.
“Anehnya PT GMP Lampung Tengah tetap saja bersikeras mengklaim tanah tersebut di dalam kekuasaan mereka.
Sehingga sampai kerahkan puluhan Scurity berjaga – jaga untuk menghalang – halangi semua aktivitas kami, di atas tanah yang statusnya hak milik kami sendiri , ” beber Slamet.
Slamet Riyanto menambahkan bahwa pada tahun 2022 lalu di lahan tersebut pernah ia tanami singkong, tetapi tanaman singkong nya telah di rusak oknum – oknum PT GMP Lampung Tengah.
“Di peristiwa pengerusakan tanam tumbuh tersebut sudah pernah di laporkan Slamet Riyanto di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Namun sayangnya hingga sampai sekarang ini belum mendapatkan kepastian hukum ,” tandas Slamet Riyanto.
Sementara berita ini di terbitkan pihak PT GMP Lampung Tengah, belum sempat di konfirmasi, – (Red).