Kotabumi||Carut marut pengelolaan lahan parkir dan penarikan retribusi parkir pada konsumen di depan halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi Lampung Utara.
“Yang di kelola PT Ascana Mulia Mandiri di sinyalir telah melangkahi Peraturan Daerah Lampung Utara No : 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Retribusi Parkir.
Dimana diketahui di belakangan ini sistem penarikan parkir pada konsumen dikenakan diatas tarif dari Peraturan Daerah Lampung Utara.
“Mencapai Rp20,000 00,- (dua puluh ribu rupiah).”Akunya sumber dengan media ini yang Indentitasnya tidak dapat disebutkan, 30/1/2023.
Lanjut sumber mengatakan ketentuan tarif parkir berdasarkan pada Peraturan Daerah Lampung Utara.Pasal 8-(1) menyebutkan besaran retribusi Parkir, ditetapkan untuk 1 kali masuk,di halaman parkir sepeda motor sebesar Rp1000 ,mobil kecil Rp2000,mobil truk atau kontainer Rp 3000.
Tetapi anehnya pengelolaan sistem parkir di RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara itu , tidak berlaku sedemikian, menghitung waktu jam masuk hingga keluar dan semau – maunya menentukan pembayaran parkir.
Pertanyaan aturan dari mana yang di pakai oleh PT Ascana Mulia Mandiri selaku pihak ke tiga dalam pengelolaan lahan parkir di halaman parkir RSUD Ryacudu Kotabumi.
Berkaitan dengan carut marut pengelolaan lahan parkir di RSUD Ryacudu Kotabumi di maksud,telah banyak kejadian yang sangat
merugikan konsumen,” beber sumber.
Oleh sebab itu nara sumber menambahkan meminta Aparat Penegak Hukum Sat – Gas – Saber Pungli di wilayah hukum setempat.
Agar dapat segera menelisik atas dugaan ” Pungutan Liar “yang berkedok sebagai tarif retribusi parkir yang di kelola PT Ascana Mulia Mandiri ,” tukas sumber.
Lebih parahnya di temukan oleh tim media ini, PT Ascana Mulia Mandiri di duga telah melanggar Undang-Undang No : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Yang telah mempekerjakan anak di bawah umur – 18 tahun.
Anak yang diperkerjakan PT Ascana Mulia Mandiri bernama Adit 17 pada bagian kasir penarikan retribusi parkir di depan halaman Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara.
Hal tersebut diakui Adit 17 dengan sendiri, pada saat di konfirmasi media , bersamaan konfirmasi dengannya,mengenai penarikan retribusi parkir Rp20,000,-( dua puluh ribu rupiah).
Menurut Adit kejadian penarikan retribusi parkir sebesar Rp20,000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan konsumen parkir , terjadi pada tiga hari yang lalu, sementara yang melakukan petugas kasir lainnya ,” kata Adit.
Berkaitan dengan hubungan kerja Adit 17 dengan PT Ascana Mulia Mandiri, dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan- Pasal 68-Pengusaha atau Perusahaan di larang mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun.
Bilamana pengusaha dan/atau perusahaan yang mempekerjakan anak masih dibawah umur – 18 tahun .” Dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berdasarkan temuan di maksud PT Ascana Mulia Mandiri yang di percayai pihak RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara,didalam pelaksanaan pengelolaan lahan parkir.
Andini Kabag TU RSUD tepis tarif retribusi parkir tetap berpedoman dengan Peraturan Daerah Lampung Utara.
Ketika menyalahi dalam sistem penarikan retribusi parkir di halaman RSUD Ryacudu itu kewenangannya pihak PT Ascana Mulia Mandiri yang melakukannya , bukan RSUD Ryacudu melakukannya.
Termasuk dengan tenaga kerja di bawah umur yang telah diperkerjakan PT Ascana Mulia Mandiri,itupun tanggungjawab PT Ascana Mulia Mandiri ,” kata Andini secara singkat.
Sampai berita ini diterbitkan Direktur PT Ascana Mulia Mandiri (AMM) bernama Roni Yonson belum dapat di konfirmasi. (Red).