Lampung Utara – Terkait permasalahan kendaraan angkutan batu bara melintas di wilayah/daerah Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara gelar Forum Group Discusion (FGD) di Aula Rekonfu mapolres setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,S.H.
, S.I.K., M. Si., Pejabat Utama (PJU) Polres, Kadishub Lampung Utara, Staf BPJN dan Perwakilan Garuda, CV. Fisdatama dan PT. MJO.
Kapolres AKBP Teddy menjelaskan, Polres Lampung Utara akan menindaklanjuti hal ini adanya laporan dan maraknya informasi pungli yang terjadi di jalan umum Nasional di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Perlu pula untuk di ketahui bahwa Polres Lampung Utara telah melakukan beberapa kali penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pungli.
Namun saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut adanya kendala seperti korban/supir tidak melapor, pelapor pun mencabut laporan dan saksi tidak mau memberikan keterangan sehingga kurang pembuktian.
“Kepada seluruh pihak untuk bekerja sama membantu dalam pembuktian apabila ada suatu peristiwa pungli atau tindak pidana,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres, menghimbau bahwa di setiap kendaraan angkutan barang dan batu bara melintasi ” Jembatan Way Sabuk” sudah ditentukan tonase tidak lebih dari 28 ton dan termasuk berat kendaraan
Marilah bersama – sama menjaga situasi keamanan di lokasi pembuatan jembatan dan serta mencegah opini-opini negatif di masyarakat.
Polres Lampung Utara berprinsip menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, agar tetap aman kondusif.
Kapolres meminta kepada pengusaha yang apabila ada aktifitas pungli, kekerasan atau tindak pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Lampung Utara.
Kemudian Polres Lampung Utara pun telah memasang banner pengaduan di beberapa tempat sehingga masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada peristiwa praktek pungli dan peristiwa tindak pidana.
Berkaitan hal ini Polres Lampung Utara pun tidak ada kepentingan terhadap pengusaha maupun pos pantau sehingga berkomitmen akan menindak tegas apabila terjadi tindak pidana pungli di wilayah/daerah Kabupaten Lampung Utara, ” tegas Kapolres. Jum’at (27/7).
Sementara itu dari “BPJN” menyampaikan apabila ada tekanan atau intimidasi dari oknum terkait pemaksaan angkutan yang melebihi tonase 28 ton agar bisa melewati jembatan sementara way sabuk dan adanya praktek pungli untuk segera dapat melapor ke Polres Lampung Utara, (***).