Lampung Utara||Idham Chalid Koordinator Gerakan Aliansi Masyarakat ( GAM )” Telisik dari sekian banyak tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara yang tidak di jalankan sesuai peraturan dan perundang-undangan, maka Idham menduga ” dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Utara, Rabu 27 November 2024 Chaos, kata Idham Selasa (26/11/2024)
Menurut Idham Chalid dalam kewajibannya KPU selaku pihak penyelenggara pemilihan umum yang paling utama adalah melayani peserta pemilih ( warga ), melayani peserta
kontestasi ( Paslon ) agar pesta demokrasi Pilkada serentak berjalan sukses aman dan kondusif, ujarnya
Dengan adanya fenomena peristiwa terjadi menjelang hamim (1) pelaksanaan Pilkada Lampung Utara, yang sampai pada saat ini
c6, baru 50% terbagi tentunya mempunyai potensi tinggi golput, dengan calon peserta pemilihan.
“Apa persoalannya, ini akibat terlambatnya pembagian c6 oleh pihak panitia Pemilihan Umum KPU di dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024, yang hanya 1 hari lagi dan belum sepenuhnya dibagikan kepada warga dan di pastikan masyarakat yang merantau tidak akan pulang , karena mereka tidak tahu, kapan waktu pemilihan, tutur Idham.
Lanjut Idham Chalid ” ada yang tidak kalah penting lagi, seharusnya berdasarkan KKPU Nomor : 1774 pihak KPU/KPPS BAB II pada persiapan pemungutan suara di TPS. Yang di sebutkan bahwa pemberitahuan kepada masyarakat pihak KPPS mengumumkan.
“Hari dan Tanggal dan waktu pemungutan suara dan nama TPS kepada calon Pemilih dalam wilayah kerjanya dan paling lambat, 4 ( empat ) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di laksanakan.
“Tidak ada dalam pedoman KKPU 1 ( satu ) hari menjelang pemungutan suara baru ada pengumuman dan baru akan membagikan c6 ,” beber Idham.
Dengan tidak adanya pengumuman ” KPPS tentu hal ini akan merugikan hak konstitusi pemilih yang memang sudah di jamin oleh undang – undang , berpotensi tinggi terjadi golput”
Selanjutnya pada peristiwa ini selain akan merugikan hak peserta pemilih hal ini juga akan merugikan calon Pilkada yang masih sedang berjuang merebut suara pemilih di
pesta rakyat, ” tetapi karena banyak warga tidak tahu dan yang sedang di rantau maka otomatis golput, imbuhnya.
Idham Chalid menambahkan selain KPU di duga melakukan pelanggaran administrasi, karna tidak taat dengan ketentuan tahapan jadwal dan ini juga melanggar etik ” karena terindikasi tidak bekerja secara profesional dan proporsional, maka akan berpotensi di kondisi ini , akan di jadikan bahan gugatan sengketa hasil pemilihan , yang bisa terjadi Pemungutan Suara Ulang ( PSU ). ” Artinya ketika ini terjadi , yang di rugikan dalam hal ini juga keuangan negara yang di sebabkan KPU Lampung Utara bekerja asal – asalan ,” ungkap Idham.
Kemudian Idham Chalid ” meminta kepada
Bawaslu ” di dalam hal ini juga harus tegas untuk memastikan KPU menjalankan tugas nya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah terjadwal sebelum pemilihan, jangan terjadi pembiaran dan di sinilah tempat dan tugas pokok fungsi ( tupoksi ) pengawasan Bawaslu, tandas Idham.
Sementara di ketahui keterlambatan surat undangan (c6) di kutip dari keterangan nya Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengungkapkan, keterlambatan c6 yang di sebabkan adanya transisi kepemimpinan di KPU kabupaten/kota,” katanya, – (Red).