Lampung Utara || Seorang peria insial RA- (22) salah satu warga Desa Bengkulu Kab. War Kanan Lampung .”Ajak anak di bawah umur main di ranjang sebanyak tiga kali di sebuah hotel di seputaran Bukit Kemuning.
“Diamankan Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara Polda Lampung ,(21 – 6 – 2023)
Lantaran diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur di dalam pasal 81 – Jo pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Dihadapan petugas penyidik Unit PPA pria ini mengaku kesehariannya sebagai buruh itu dan mengakui telah melakukan tiga kali atas perbuatan dia-red , memerangi tubuh korbannya (15) di sebuah kamar Hotel , di Bukit Kemuning,” akunya.
Selanjutnya menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK,
peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023.
RA-(22) terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui sosmed Facebook,pada hari Minggu 4 Juni 3023 , sekitar pukul 16.50 wib, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Ditempat kejadian perkara TKP (Hotel) oleh pelaku merayu korbannya untuk melakukan hubungan layaknya dan tidak ubah seperti suami isteri hingga korbannya terperdaya.
Selanjutnya tidak berdaya kobanya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali,setelah melepas rasa syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja,”terang AKP Eko.
Sambung Eko Rendi setelah nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus menimpa cucunya, lalu melapor ke Polres Lampung Utara.
Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 16. 00 wib berhasil ditangkap, saat ia berada di rest area tugu perbatasan Kab. Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban.
Kini terduga RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang di sita berupa 1 potong celana dala, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa. “kata Kasat AKP Eko (*/Red).