Penyalahgunaan : Bansos Jerat Hukum Gunakan “UU Khusus” Lex Spesialis

Caption : Ilustrasi

Artikel Bansos || Hati-hati buat para oknum yang menyimpangkan atau menggelapkan atau memotong dan/atau penyalahgunaan Bantuan sosial (Bansos), akan di kenakan
Undang – Undang Lex Spesialis ( Khusus )

Sebagaimana di ketahui Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, melalui Menteri Sosial memiliki beberapa program strategi mengentaskan angka kemiskinan.

Seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Kemensos dan Bantuan Program Indonesia Pintar PIP dan Bantuan lain sejenisnya, sumber dana APBN / APBD.

BACA JUGA:  Warkah Dokumen Penting: Atas Data Kepemilikan Hak Milik Perorangan Dan/Atau Kelompok

Jerat hukum pada perbuatan tindak pidana penyimpangan, penggelapan, pemotongan Bantuan sosial di atur Undang-Undang (UU)
No : 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin. Ancaman tindak pidana bukan main – main barang siapa terbukti bersalah
penyalahgunaan Bantuan sosial ( Bansos ).

“Dapat di ancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta paling banyak.

BACA JUGA:  Mari Sambung Silaturahmi - Drama Politik Pilkada 2024 Sudah Berakhir

Demikian di harapkan melalui ” UU Nomor : 13 tahun 2011″ Masyarakat untuk berperan serta aktif di dalam penyelenggaraan dan
pengawasan penanganan fakir miskin, oleh sebab itu masyarakat apabila menemukan penyalahgunaan bantuan sosial agar dapat segera melaporkan kepada Kepolisian atau kepada Instansi Pemerintah Dinas Sosial di daerahnya masing-masing, guna menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Mari Sambung Silaturahmi - Drama Politik Pilkada 2024 Sudah Berakhir

Penulis : M. Gunadi.

× Chat Redaksi