HUKRIM  

Pengurus Gapoktan Sumber Tani Terindikasi Menilap Dana PUAP 270 Juta

Lampung Utara|| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) dan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Lampung Utara.

Temukan indikasi dugaan penggelapan dana Progam Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sumber dana APBN pada Tahun 2008 sebesar 270,-(dua ratus tujuh puluh juta).

Yang di kelola langsung oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Tani di Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara .” Ungkap Pariyo Saputra Sekretaris DPC LP3K-RI Lampung Utara ,9/8/2022.

Indikasi penggelapan dana Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), berdasarkan dari hasil Investigasi ke dua lembaga LSM.

Dari fakta di lapangan di temukan dugaan penggelapan dana PUAP di Gapoktan Sumber Tani.

BACA JUGA:  Polda Lampung Telah Menyelamatkan 100.300 Orang ,Dari Peredaran Narkotika

Di perkuat dengan surat pernyataan dari beberapa kelompok tani secara tertulis.

Dalam surat tersebut mengarah dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan pengurus Gapoktan Sumber Tani Sekretaris dan Bendahara .” Timpal Pariyo

Kemudian fakta lain di temukan dugaan penggelapan dana PUAP di Gapoktan Sumber Tani.

Terdapat pula di dalam surat pernyataan dari hasil mediasi Kepala Desa Sidokayo Agus Saripudin pada Tahun 2017.

Bentuk mediasi di maksud upaya preventif dengan pengurus Gapoktan Sumber Tani di Desanya.

Diharapkan agar tidak terjadi ada unsur penyimpangan atau penggelapan dana PUAP.

Dalam surat mediasi Pengurus Gapoktan Sumber Tani oknum berinisial Wo 43 & TT 46 sehingga membuat surat perjanjian di atas materai.

BACA JUGA:  Dua Orang Ibu "RT" Tuduh Orang Selingkuh Dilaporkan Ke Polisi

Adapun bunyi surat perjanjian keduanya akan mengembalikan dana PUAP tersebut pada 19 kelompok tani di Desa setempat dengan jumlah 270,-(dua ratus tujuh puluh juta) di berikan limit waktu 1 (satu) Tahun.

Namun di sayangkan sampai jatuh tempo yang telah di tentukan dalam limit waktu 1 (satu) Tahun.

Dana PUAP yang terindikasi di simpangkan ke dua pengurus tidak juga di kembalikan hingga sampai dengan bulan Agustus Tahun 2022 .” Beber Pariyo.

Sementara Ketua Gapoktan Sumber Tani Desa Sidokayo dan Kepala Desa Sidokayo Agus Saripudin.Membenarkan dana PUAP sebesar Rp 270, -(dua ratus tujuh puluh juta) di tangan ke dua oknum pengurus Gapoktan Sumber Tani.

Lalu ke dua pengurus Gapoktan Sumber Tani itu, telah membuat surat perjanjian secara tertulis untuk mengembalikan di dalam waktu 1 (satu) Tahun.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Cabul Di Amankan Polsek Bukit Kemuning

Namun hingga sampai saat ini ke duanya belum mengembalikan dana dari sejak di tandatangani ke duanya pada Tahun 2017.” Tukas keduanya secara singkat.(Yandi)

× Chat Redaksi