Lampung Utara||Menjalankan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, selanjutnya
prioritas penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021.”
Seperti di dalam kegiatan Pemerintah Desa Semuli Raya , Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, dalam realisasi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahap ke 2 (dua) dan selanjutnya kegiatan lain telah terlaksana sesuai prioritas Dana Desa Tahun 2022.
Kegiatan tersebut merupakan Padat Karya Tunai Desa (PKDes) lalu penguatan sistem pertahanan pangan dan hewani.
“Kemudian pencegahan virus covid’19 dan pembagian BLT DD yang di terima oleh 132 KPM baik secara tunai maupun non tunai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Marwan selaku Kepala Desa Semuli Raya pada saat pelaksanaan pembagian BLT DD di Kantor Desa,” pada hari,Senin,27/6/2022.
Dalam kesempatan pembagian BLT DD ikut di hadiri Bhabinkamtibmas Bripka Destra Pahlevi,Ketua BPD Tujiko bersama dengan Perangkat Desa setempat.
Menurut Marwan,dalam prioritas realisasi Dana Desa dan pembangunan yang telah diamanatkan oleh Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021.”Marwan mengakui beberapa kegiatan Dana Desa telah terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.
Marwan menambahkan semoga dari yang telah di capai dalam target penggunaan Dana Desa,dapat mempunyai dampak azaz manfaat untuk warga Desa Semuli Raya dengan sendirinya .”Tandasnya. (Vijay).