Lampung Utara||Terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia.
Korban atas nama Sobari ,umur 43 tahun, merupakan warga masyarakat desa negara tulang bawang kecamatan Bunga Mayang, kabupaten Lampung Utara.
Kejadian naas tersebut terjadi pada hari Sabtu,03/12/2022,sekira pukul 16:30 wib, Korban merupakan pekerja PTPN -7 unit Bunga Mayang.
Sobari di pekerjakan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja pihak ke- 3 yaitu PT.Swadarma Utama,sudah mengapdi 4 tahun bekerja pada bagian mil atau meja tebu yang berada di dalam pabrik PTPN-7 unit Bunga Mayang.
Menurut narasumber inisial ER merupakan saksi mata di saat kejadian mengatakan , korban meninggal dunia yang dikarenakan tergilas rante pabrik tebu yang sedang beroperasi.
Pada saat kejadian tambahnya ER, korban langsung dibawa rekan-rekan kerja yang berjumlah 5 orang untuk menuju klinik perusahaan,mengunakan mobil strada milik perusahaan PTPN-7 unit Bunga Mayang
Sekitar pukul 17: 30 wib.Nyawa korban tidak dapat terselamatkan dikarenakan korban mengalami patah kaki bagian kiri.
Akibat rante gilingan mesin pabrik, dan kehabisan tenaga sebelum menuju klinik “Jelas ER memaparkan dalam kronologis.
Sementara itu, di tempat terpisah Efan yang merupakan bagian humas perusahaan atau bagian Sumber Daya Manusia (SDM), saat di hubungi via whatapps,telephone cellular membenarkan hal tersebut.
Namun dirinya belum dapat memastikan penyebab sebenarnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia ,” tukasnya pada sambungan telepon genggam miliknya.(*/Red)