Lampung Utara||Biaya operasional dalam penerbitan buku sertifikat hak milik warga masyarakat berupa tanah atau bangunan.
Menjadi target program strategis nasional Menteri ATR/BPN sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Di dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Propinsi Lampung.
Sebagaimana ketentuan keputusan SKB 3 Menteri , di bebankan biaya 200 rb / dalam satu buku pemberkasan di setiap warga masyarakat selaku pemohon.
Namun nampaknya SKB 3 Menteri belum sepenuhnya dapat di nikmati masyarakat.
Pasalnya PTSL program strategis nasional Presiden RI ” kerap kali terkontaminasi di jadikan bancakan oleh para oknum untuk mencari keuntungan pribadi yang sangat merugikan masyarakat.
Seperti pungutan pemberkasan pembuatan buku sertifikat masyarakat, di kelurahan bukit kemuning,Kabupaten Lampung Utara.
Yang dipungut oleh panitia melebihi dari keputusan SKB 3 Menteri ” Overheating ” sebesar 650rb-per-buku disetiap pemohon.
Hal ini tentunya patut di duga melanggar dari keputusan SKB 3 Menteri dan satu perbuatan yang bertentangan pada aturan hukum yang berlaku.
Mirisnya lagi bukan sekedar Overheating
biaya pemberkasan buku sertifikat tanah di kelurahan setempat.
Berdasarkan fakta informasi di terima oleh redaksi media ini.Dana yang di pungut oleh panitia dari warga setempat. pada saat ini di duga telah raib hilang tidak berbekas di tangan panitia insial Hi.DM.
Raibnya uang tersebut terungkap setelah di lakukan konfirmasi kepada beberapa LK / RT di kelurahan setempat ,” (25/9/2022).
Dalam konfirmasi dengan beberapa LK/ RT membenarkan , telah melakukan pungutan uang dengan warga setempat sebesar 650 rb.
Lalu uang dimaksud,di setorkan kepada Hi. DM sebesar 550 rb sementara 100 rb untuk biaya operasional LK/RT.
Kemudian dari nilai keseluruhan uang yang telah di setorkan LK/RT bersama Hi.DM itu lebih dan kurang 165 jt.
Berkaitan dengan hasil konfirmasi dengan LK/RT di tempat terpisah Hi.DM selaku dari penanggungjawab program PTSL di tahun 2019 tersebut.
Pada kesempatan itu tidak membantah dan membenarkan atas adanya uang yang telah ia terima.
Selanjutnya Hi.DM pula membenarkan ia telah menerima pemberkasan penerbitan buku sertifikat dari beberapa masyarakat di kelurahan bukit kemuning.
Namun kilahnya Hi.DM karena tidak dapat terlaksana penerbitan buku sertifikat pada tahun 2019. Program PTSL ini terbentur dengan situasi pandemi covid’19,sehingga pelaksanaan di tunda.
Dengan adanya program PTSL pada tahun 2022 ini kembali saya lanjutkan, tepisnya Hi. DM di hadapan tim media.
Masih berdasarkan penelusuran media dari apa yang di sampaikan oleh Hi.DM berbeda dengan keterangan sumber yang berbeda.
Sebut saja Fulan bukan nama sebenarnya,
menurut Fulan benar Hi.DM melanjutkan pemberkasan penerbitan buku sertifikat di tahun 2022.
Tapi menurut Fulan Hi.DM hanya menyetor di dalam satu berkas penerbitan sertifikat seharga 250 rb /per – buku dan uangnya pun entah di mana,” sebut Fulan.
Meskipun Hi.DM berniat melanjutkan dari pemberkasan penerbitan buku sertifikat di tangannya.
Fulan berpendapat dari jumlah uang yang di setorkan LK / RT dengan Hi.DM masih tersisa kisaran kurang lebih 90 jt , dan itu uang masyarakat ,” beber Fulan.
Oleh karena itu pada persoalan ini,Fulan sangat berharap agar di tindak lanjuti oleh aparat yang berwenang di wilayah hukum Lampung Utara ,” tukasnya.(Red).