BERITA  

Oknum TNI – AL KIMAL-LU” Diduga Comot Tanah Warga Seluas 200 & 48-Hektar ” Memiliki Bukti Kepemilikan

Berita Sengketa Tanah Diduga Dicomot Oknum TNI AL KIMAL Lampung Utara : Caption Photo Kegiatan Dirjend Kementerian ATR-BPN Berlangsung Cross Check Fakta

Lampung Utara||Serangkaian dari kegiatan Direktorat Jendral Kementerian ATR BPN melakukan cross check fakta pembuktian di lapangan.Terkait dengan sengketa tanah warga bersama TNI – AL (KIMAL) Lampung Utara.Seluas 200-H yang terletak di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

Tim khusus Penanganan Sengketa/Konflik Dirjen Kementerian ATR – BPN selanjutnya kembali.Menerima audiensi perwakilannya warga masyarakat 3 ( tiga ) Desa antaranya Desa Madukoro dan Desa Banjar Wangi dan Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara di ruangan Sekretariat ATR – BPN Lampung Utara.” Kamis , 30 Maret 2023.

Adapun agenda pembahasan maksud dan tujuan perwakilan masyarakat menyatakan atas keluh kesahnya selama puluhan tahun di belakang ini.Yang merasa hak – haknya telah di comot oleh oknum – oknum TNI-AL ( KIMAL) Lampung Utara.

Audiensi perwakilan masyarakat di terima tim khusus Dirjend Kementerian ATR-BPN di pimpin Plt Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik bapak Elias Tejo , dan Kepala Kantor ATR BPN Lampung Utara Nirwanda bersama Kabid dan Kasi Bidang Sengketa dan Konflik.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI Ke 77 Camat Abung Selatan Gelar Jalan Sehat

Pada kesempatan tersebut di sampaikan oleh perwakilan masyarakat selaku korban dari masing-masing permasalahan fakta di lapangan dengan motif yang berbeda-beda dalam intervensi, intimidasi oknum TNI AL ( KIMAL).

“Untuk menguasai tanah – tanahnya warga masyarakat tiga Desa dengan luas tanah 480.000 Meter – Persegi atau 48 Hektar. Notabenenya warga masyarakat memiliki tanda bukti – bukti kepemilikan yang syah.

Adapun bukti – bukti kepemilikan tanahnya warga masyarakat di maksud, di mulai dari Akte Jual Beli (AJB) dan Buku Sertifikat di terbitkan oleh Kantor ATR – BPN Lampung Utara,namun fakta kenyataan meskipun itu warga masyarakat memiliki tanda – tanda bukti yang syah objek tanah tetap di kuasai oleh pihak TNI AL (KIMAL) Lampung Utara.

Seperti keterangan salah satu korban yang bernama Misran di dalam suasana audiensi berjalan, Misran mengatakan dirinya telah menjadi salah satu korban, yang objek dari tanahnya telah memiliki sertifikat tidak di usahakan , di klaim oknum – oknum TNI AL KIMAL Lampung Utara, dengan alasannya oknum TNI – AL KIMAL itu sertifikat, yang saya miliki PALSU ,” ungkap Misran.

BACA JUGA:  Sikap Tegas Ketua DPRD Lampung Utara Terima Hering GAM Hentikan Dispensasi Angkutan Batu Bara

Demikian pula di sampaikan masyarakat lainnya dalam suasana audiensi , serupa telah mendapat intervensi intimidasi dari oknum – oknum TNI – AL KIMAL Lampung Utara yang sama , bahkan ada yang patah gigi,di hantam pakai laras panjang dan di pukul digebuki bila kami masyarakat tidak menyerahkan hak milik kami kepada para oknum tersebut ,” beber salah satu warga yang di Amini puluhan warga lainnya.

Pada kesempatan audiensi di tanggapi tim khusus bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Dirjen Kementerian ATR-BPN bapak Elias Tejo,meminta masyarakat membuat satu riwayat kronologis kejadian, atas hak- haknya yang telah di klaim oknum TNI-AL (KIMAL) Lampung Utara.

Termasuk riwayat kepemilikan tanah warga dan melampirkan bukti – bukti kepemilikan, dengan tujuan bagaimana hak-hak warga masyarakat dapat menemukan jalan keluar yang terbaik , yaitu penyelesaian, sehingga masyarakat bertani dapat merasa nyaman dan aman dan tidak lagi ada tekanan dari pihak manapun ,” pinta Elias Tejo bersama perwakilan masyarakat.

BACA JUGA:  Kabag Perlengkapan Kabupaten Lahat Hadiri Acara Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Dari PT.PLN Lahat

Kesimpulan dalam temu saran pendapat di agenda Dirjen Kementerian ATR-BPN tim khusus Penanganan Sengketa/Konflik pada kesempatan tersebut, Dirjend Kementerian ATR-BPN akan menindaklanjuti laporannya masyarakat , dari dua permasalahan yang ditemukan di dalam pembuktian peristiwa dan kejadian keluh kesahnya masyarakat, terkait hak-hak miliknya masyarakat yang di klaim oknum – oknum TNI AL ( KIMAL ) Lampung Utara.

Kembali berita diterbitkan atas kejadian dan peristiwa terkait dengan sengketa tanah yang telah diuraikan masyarakat 4 (empat) Desa 2 dan (dua) Kecamatan, sementara oknum – oknum TNI AL – KIMAL Lampung Utara yang berkaitan dengan hal tersebut ,belum dapat dikonfirmasi. (Red).

× Chat Redaksi